Polisi sebut Basuki ambil meja bukan di tempat sampah
Merdeka.com - Sekitar pukul 14.30 WIB, Imam Basuki, tersangka kasus pencurian meja di Lippo Plaza Batu, akhirnya dibebaskan. Petugas kebersihan di Lippo Plaza Batu itu keluar dari pintu Mapolresta Batu dengan diikuti sejumlah keluarga dan tetangganya.
Imam saat keluar dari Mapolres masih mengenakan celana pendek, kaos hitam dan sepatu boot seperti saat ditahan. Begitu keluar, wajahnya begitu ceria dan terlihat lega.
"Alhamdulillah akhirnya bebas. Berkat bantuan teman-teman semua, akhirnya dibebaskan," kata Imam Basuki di Mapolres Batu, Selasa (24/4).
-
Mengapa Basuki Rahmat menjadi Pahlawan Nasional? Ia iberi gelar Pahlawan Nasional sehari setelah meninggal, yakni pada tanggal 9 Januari 1969.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kapan Basuki Rahmat meninggal? Basuki Rahmat meninggal dunia akibat sakit jantung pada usia yang masih terbilang muda yakni 40 tahun. Ia iberi gelar Pahlawan Nasional sehari setelah meninggal, yakni pada tanggal 9 Januari 1969.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
Basuki dibebaskan secara bersyarat dengan jaminan keluarganya. Dia harus menjalani wajib lapor seminggu dua kali, hari Senin dan Kamis.
"Saya menangis pada Allah, kalau saya benar-benar minta, bukan mencuri. Karena itu, mungkin Allah mendengar doa saya," katanya.
Imam mengungkapkan, sesuai hasil kesepakatan dengan pihak Hypermart, dirinya berjanji akan mengubah sikapnya selama ini. Dia mengaku selama ini pernah bertindak kasar dengan satpam di tempat itu.
"Kejadian itu dulu, tetapi itu sudah diselesaikan secara hukum," kata Imam yang mengaku akan tetap bekerja di Lippo Plaza Batu itu.
Sementara itu pihak Hypermart selaku pihak pelapor enggan memberikan komentar. Para wartawan yang menunggu di depan pintu Hypermart sempat diminta pergi karena dianggap mengganggu keindahan.
Humas Polres Kota Batu AKP Waluyo mengungkapkan, proses hukum kasus Imam Basuki akan tetap berjalan. Sesuai alat bukti yang ditemukan yang bersangkutan telah cukup bukti melakukan tindak pidana.
"Bukti CCTV menunjukkan Imam mengambil meja dari pintu masuk gudang. Jadi bukan di tempat sampah, seperti yang diberitakan. Jelas CCTV itu untuk memantau keluar masuk gudang," katanya.
Waluyo menunjukkan beberapa print out rekaman hasil CCTV yang menunjukkan pelaku sedang mengangkat meja. Karena itu kasus yang bersangkutan akan tetap berjalan, lantaran delik pidana.
Polisi juga membantah kalau pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap yang bersangkutan. Dasar tindakan polisi adalah laporan dari masyarakat dengan disertai sejumlah bukti.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku telah dibebaskan, dan mereka juga telah mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca Selengkapnya