Polisi sebut legislator Opat tersangkut penipuan dan penggelapan
Merdeka.com - Kabar penangkapan anggota DPR RI Syofwatillah Mohzaib alias Opat yang beredar, dibantah kepolisian. Meski demikian, polisi membenarkan adanya mengajukan izin kepada Presiden Joko Widodo buat memeriksa politikus Partai Demokrat itu, atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol DTM Silitonga mengungkapkan, Opat dilaporkan ke Polda Sumsel pada 1 September 2013 lalu. Pelapornya Direktur Utama PT Campang Tiga, Mularis Djahri, di Ogan Komering Ulu. Selama tiga tahun ini, penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan akan dilanjutkan pemanggilan terlapor sebagai saksi.
"Laporannya sudah tiga tahun lalu, masih diproses. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan," ungkap Silitonga, Rabu (20/7).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Lantaran terlapor merupakan pejabat negara, kata Silitonga, sesuai undang-undang polisi wajib mengajukan izin kepada presiden buat pemeriksaan. Pengajuan ini telah diterima Sekretariat Negara pada 1 Juli 2016 lalu.
"Kita tunggu izin presiden 30 hari setelah pengajuan. Jika tidak ada balasan tetapi waktu yang ditetapkan sudah habis, kami berhak tetap memeriksa terlapor," ujarnya.
Dijelaskannya, Opat yang memiliki pondok pesantren di Palembang dan pengelola Alquran terbesar di dunia itu, dilaporkan Mularis Djahri dengan tuduhan menggelapkan uang sebesar Rp 2,5 miliar. Opat menjanjikan mengurus hak guna usaha (HGU) perkebunan milik korban pada 2013 lalu. Namun, Opat tak kunjung menyelesaikan tugas.
"Dugaannya begitu, dia dilaporkan penipuan dan penggelapan. Bisa dibilang calo begitu," tukasnya.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Feru terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dan mobil dari calon legislatif untuk membeli suara.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaArteria menjelaskan Kejaksaan Tinggi memanipulasi OTT dengan berpura-pura memberi uang ke petugas imigrasi
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaKejati NTT menetapkan ASN Kementerian PUPR bernama Quirinus Opat sebagai tersangka, Jumat (30/8) malam.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sumsel segera menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaTotal harta Puji Triasmoro tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Selengkapnya