Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi selidiki temuan hewan langka usai geledah rumah Aa Gatot

Polisi selidiki temuan hewan langka usai geledah rumah Aa Gatot Gatot Brajamusti. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Kepolisian masih menyelidiki temuan 30 jarum suntik, sembilan bong alat isap sabu, tujuh cangklong alat isap sabu, 39 buah korek dan satu bungkus sabu seberat 10 gram dari kediaman artis sekaligus penyanyi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di kediamannya Jalan Niaga Hijau X nomor 1 Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu merupakan pengembangan usai Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) diciduk di hotel Golden Tulip, kawasan Mataram-Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8) malam.

"Diduga barang buktinya ada di rumah, jadi akhirnya kita lakukan geledah, khawatir barang buktinya dihilangkan," kata Kapolres Jaksel Kombes Pol Tubagus Ade saat ditemui merdeka.com, Senin (29/8).

Polisi juga tengah menyelidiki temuan amunisi tiga kotak, 765 browning atau 32 auto, satu buah senpi jenis glock 26, satu buah senpi jenis walther, satu buah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm dan satu kotak amunisi fiochini 32 auto. Dan hewan langka berupa Harimau yang diawetkan dan Elang Jawa di rumah Gatot.

Orang lain juga bertanya?

"Awalnya kita fokus narkoba. Kalau ketemu yang lain itu kan beda lagi ceritanya," kata dia.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli menuturkan, Gatot ditangkap bersama istrinya, Dewi Aminah oleh tim Satgasus Merah Putih, gabungan Polres Mataram dan Polres Lombok Barat. Penggeledahan kediaman Gatot dipimpin AKBP Hengky Haryadi dan AKBP Heri Herryawan.

Di sana polisi temukan pelbagai barang bukti terkait narkoba, di antaranya 30 jarum suntik, sembilan bong alat isap sabu, tujuh cangklong alat isap sabu, 39 buah korek dan satu bungkus sabu seberat 10 gram.

Sedangkan terkait hewan dilindungi, kata Boy, polisi mengamankan dua binatang langka. Gatot dianggap melanggar undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Satu ekor Harimau Sumatera yang sudah di offset (air keras) dan satu ekor burung Elang Jawa," kata Boy dalam keterangannya, Senin (29/8).

Selain itu, lanjut Boy, polisi juga mengamankan barang bukti terkait penyalahgunaan penyimpanan amunisi. Petugas mengamankan di antaranya, amunisi tiga kotak, 765 browning atau 32 auto, satu buah senpi jenis glock 26, satu buah senpi jenis walther, satu buah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm dan satu kotak amunisi fiochini 32 auto.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual

Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual

Baca Selengkapnya
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar

Hutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.

Baca Selengkapnya
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Terdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.

Baca Selengkapnya
Malang, Gajah Sumatera Ditemukan jadi Bangkai Tanpa Gading di Perkebunan Aceh, Ternyata Ini Pemburunya
Malang, Gajah Sumatera Ditemukan jadi Bangkai Tanpa Gading di Perkebunan Aceh, Ternyata Ini Pemburunya

Pemburu ini mengaku menyimpan gading gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.

Baca Selengkapnya
Terancam Punah, Begini Potret Anakan Kucing Macan Akar yang Dilindungi Undang-Undang saat Ditemukan Tanpa Sengaja
Terancam Punah, Begini Potret Anakan Kucing Macan Akar yang Dilindungi Undang-Undang saat Ditemukan Tanpa Sengaja

Berikut potret anakan kucing macan akar yang dilindungi oleh Undang-Undang & terancam punah.

Baca Selengkapnya
Bahaya Memeliharan Hewan Langka dan Dilindungi, Munculkan Penyakit Hingga Risiko Luka
Bahaya Memeliharan Hewan Langka dan Dilindungi, Munculkan Penyakit Hingga Risiko Luka

Memelihara hewan liar dan eksotis menghadirkan ancaman bagi diri kita dan hewan yang dipelihara.

Baca Selengkapnya
Ditemukan 14 Ekor dalam Sebulan, Ini 6 Fakta Rumah di Matraman yang Diduga Jadi Sarang Ular Sanca
Ditemukan 14 Ekor dalam Sebulan, Ini 6 Fakta Rumah di Matraman yang Diduga Jadi Sarang Ular Sanca

Ular-ular yang ditemukan berbagai ukuran, terbesar memiliki panjang 4 meter dengan berat 20 kg.

Baca Selengkapnya
Potret Belasan Monyet Liar Sambangi Perkampungan Warga Magetan, Curi Bawang di Ladang hingga Baju Jemuran
Potret Belasan Monyet Liar Sambangi Perkampungan Warga Magetan, Curi Bawang di Ladang hingga Baju Jemuran

Kawanan monyet ini diduga kekurangan makan karena hutan di lereng Gunung Lawu kondisinya memprihatinkan

Baca Selengkapnya
Gajah Sumatera Mati di Aceh Utara, Gadingnya Hilang
Gajah Sumatera Mati di Aceh Utara, Gadingnya Hilang

Gajah Sumatera Mati di Aceh Utara, Gadingnya Hilang

Baca Selengkapnya
Bapak Kos Pemakan Daging Kucing Ditetapkan sebagai Tersangka, Mengaku Konsumsi Sejak 3 Tahun Lalu
Bapak Kos Pemakan Daging Kucing Ditetapkan sebagai Tersangka, Mengaku Konsumsi Sejak 3 Tahun Lalu

N nekat mengonsumsi daging kucing, karena rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.

Baca Selengkapnya
Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama
Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama

TikToker Galih terancam penjara maksimal enam tahun.

Baca Selengkapnya