Polisi Serahkan Berkas Kasus Pengeroyokan TNI oleh Kelompok Moge ke Kejaksaan
Merdeka.com - Polisi menyerahkan berkas tahap I kelima tersangka kasus pengeroyokan dua anggota TNI oleh kelompok motor gede atau moge di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution menyampaikan, penyerahan berkas berlangsung di Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada 6 November 2020.
"Dari 5 orang tersangka, satu orang adalah anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak di bawah umur, dan akan di proses sesuai dengan sistem peradilan anak," tutur Chairul saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2020).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Chairul menyebut, berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi adalah milik lima tersangka dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33), dan BS (16).
"Melalui pelaksanaan tahap I ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi dalam proses perkaranya secara baik dan benar," jelas Cairul.
Empat tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 1e Juncto 351 Juncto 56 KUHP Pidana. Sementara kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e juncto 351 juncto 56 KUHPPidana juncto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake menyampaikan, pihaknya menetapkan satu lagi tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI oleh rombongan Motor Gede (Moge) dari HOG (Harley Owners Group) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia di Bukittinggi."Berdasarkan hasil gelar untuk tersangka bertambah satu orang," tutur Stefanus saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Menurut Stefanus, tersangka berinisial TR (33). Saat kejadian, dia turut terlibat pengeroyokan dengan mendorong korban sampai terjatuh.
"Dan dikuatkan keterangan tiga saksi yang merupakan karyawan toko butik dan phonecell di TKP, dan video pada saat kejadian," kata Stefanus.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan empat orang dari rombongan Motor Gede (Moge) dari HOG (Harley Owners Group) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka akibat melakukan pengeroyokan dua anggota TNI di Bukittinggi. Mereka adalah BSA, MS, H, dan JAD.
Insiden pengeroyokan bermula saat rombongan moge dari HOG (Harley Owners Group) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia melewati Simpang Tarok sebanyak 21 moge. Stefanus mengatakan ada 10 moge yang tertinggal dalam rombongan tersebut.
"10 moge tertinggal dan bertemu dengan dua orang anggota Kodim 0304 Agam," ujar Stefanus dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).
Saat melewati persimpangan tersebut, rombongan moge bertemu dengan dua anggota TNI AD dan terjadi cekcok. Namun, Stefanus tidak menjelaskan detail penyebab cekcok yang berujung pengeroyokan.
"Selanjutnya terjadi perselisihan yang mengakibatkan terjadinya pemukulan oleh rombongan moge kepada personel Kodim tersebut," kata Stefanus.
Polda Sumatera Barat menyatakan, para rombongan motor gede (moge) yang berasal dari Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia, masih berada di Bukittinggi, usai disangkutkan akan masalah pengeroyokan Anggota TNI.
"Masih, semua masih berada di Bukittinggi," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake saat dihubungi, Minggu (1/11/2020).
"Mereka rencananya akan touring ke titik nol, Sabang, Aceh, tapi karena ada kejadian pengeroyokan tersebut perjalanan terhenti sementara," kata dia.
Menurut Stefanus, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah rombongan pengendara moge tersebut masih diperkenakan untuk melakukan turing atau tidak usai insiden pengeroyokan tersebut. Pasalnya, kendaraan mereka masih berada di Polres.
"Nanti kita lihat situasi apakah mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan atau tidak. Sementara ini yang tidak terlibat masih menginap di salah satu hotel di Bukittinggi," ungkap Stefanus.
Stefanus menuturkan, Polres Bukit Tinggi bergerak cepat mengusut tuntas peristiwa pengeroyokan tersebut. Hingga saat ini, empat orang dari HOG ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah BSA, MS, H, dan JAD.
"Semuanya ditahan di Rutan Polres Bukittinggi," ujar dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaEnam dari 15 prajurit Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum akibat kasus pengeroyokan terhadap relawan Ganjar
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaKejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaAtas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaBuntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 12 orang tersangka diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan sampai hari ini
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca Selengkapnya