Polisi Sita Aset Petinggi Indosurya Senilai Rp1,5 Triliun
Merdeka.com - Polisi melakukan penyita aset milik tiga petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong antara lain tanah dan bangunan, apartemen, serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat, 43 mobil mewah, dan 12 rekening dengan total nilai sekitar Rp1,5 triliun.
"Tiga tim kami sebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya. Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank," tutur Kasubdit III (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Dalam prosesnya, kata Robertus, penyidik melakukan penyitaan fotocopy legalisir buku tanah sebanyak 13 aset dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Pusat. Salah satunya tanah dan bangunan Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin No. 3, Jakarta Pusat, atas nama PT Sun International Capital.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan izin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat delapan aset senilai kurang lebih Rp900 miliar," jelas dia.
Kemudian, terdapat tiga aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban atau nasabah dengan nilai sekitar Rp200 miliar dan dua aset yang masih dilakukan penelusuran profil penerima peralihan hak.
"Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait buka blokir dan penyitaan uang yang selanjutnya akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri," kata Robertus.
Sementara itu, untuk 48 unit mobil yang disita diperkirakan bernilai Rp24 miliar. Penyidik pun berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Bareskrim Polri dan PPATK dalam rangka menelusuri aset milik petinggi Indosurya Cipta, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Robertus menyatakan, tim tengah bersiap melakukan penyitaan aset milik lara tersangka di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Bogor dan Kabupaten Bogor.
"Izin penyitaan khusus terkait 12 rekening milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp42 miliar akan dilaksanakan pemindahan ke rekening penampungan Bareskrim," Robertus menandaskan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya Cipta sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.
Mereka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus tersebut pun menjadi sorotan publik setelah Indosurya mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaAdapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaAlex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca Selengkapnya