Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap 4 Pengedar Ganja di Papua, Salah Satunya Remaja 16 Tahun

Polisi Tangkap 4 Pengedar Ganja di Papua, Salah Satunya Remaja 16 Tahun Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Jajaran Polres Keerom, Papua, menangkap satu wanita dan tiga pria di Jalan Trans Papua, atau tepatnya di depan Kantor BKAD, Kabupaten Keerom, Sabtu (12/6) sekitar pukul 01.00 WIT. Empat orang itu yakni EP (22), MR (25), GN (23) dan BJR (16).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, mereka yang ditangkap tersebut terkait kasus narkotika.

"Kejadian berawal pada Jumat, 11 Juni 2021, pukul 15.00 WIT, anggota Polres Keerom mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan akan adanya peredaran narkotika jenis ganja," kata Kamal dalam keterangannya, Senin (14/6).

Orang lain juga bertanya?

Mendapat kabar tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah titik yang diduga akan dilewati oleh empat orang tersebut.

"Selanjutnya pada hari pada Sabtu, 12 Juni 2021, pukul 01.00 WIT, bertempat di Jalan Trans Papua tepatnya di depan Kantor BKAD Kabupaten Keerom, para pelaku terlihat sedang mengendarai dua unit kendaraan roda dua," jelasnya.

"Kemudian tim langsung berusaha memberhentikan, namun para terduga pelaku berputar arah dan berusaha melarikan diri. Namun berhasil dihentikan dan tim yang kemudian mengamankan empat orang pelaku," sambungnya.

Setelah diamankan, petugas menggeledah dan memeriksa keempat orang tersebut. "Dari hasil penggeledahan, empat orang tersebut ditemukan satu karung beras kecil yang berisikan 38 bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis daun ganja kering pada salah satu jok motor milik pelaku," ungkapnya.

Saat ini, keempat orang tersebut sudah diamankan di Polres Keerom untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Selanjutnya tim membawa empat pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Keerom guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tutupnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO

Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing

Baca Selengkapnya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya
Bawa 9 Kg Ganja, WNA Papua Nugini Ditangkap Polisi Saat Makan di Warung
Bawa 9 Kg Ganja, WNA Papua Nugini Ditangkap Polisi Saat Makan di Warung

Penangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati

Pensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.

Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS

Baca Selengkapnya
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku

Polisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.

Baca Selengkapnya
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju

Polda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.

Baca Selengkapnya
Kampung Bahari Digerebek, Puluhan Orang Ditangkap & Senpi, Narkoba Hingga Bom Asap Disita
Kampung Bahari Digerebek, Puluhan Orang Ditangkap & Senpi, Narkoba Hingga Bom Asap Disita

Pihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.

Baca Selengkapnya
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penggerebekan Kampung Bahari, Alat Isap Sabu hingga Drone Pengintai Disita
Kronologi Penggerebekan Kampung Bahari, Alat Isap Sabu hingga Drone Pengintai Disita

31 Warga termasuk 5 orang perempuan ditangkap polisi

Baca Selengkapnya
Polsek Pademangan Gagalkan Peredaran Narkoba hingga Tangkap Pelaku Curanmor
Polsek Pademangan Gagalkan Peredaran Narkoba hingga Tangkap Pelaku Curanmor

Kapolsek Metro Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan jajarannya pada Juli 2024

Baca Selengkapnya
4 Pemabuk Berulah, Ancam Warga Pakai Senjata Tajam
4 Pemabuk Berulah, Ancam Warga Pakai Senjata Tajam

Para pelaku melakukan pengancaman terhadap warga dan merusak pos karcis.

Baca Selengkapnya