Polisi Tangkap 4 Pengedar Ganja di Papua, Salah Satunya Remaja 16 Tahun
Merdeka.com - Jajaran Polres Keerom, Papua, menangkap satu wanita dan tiga pria di Jalan Trans Papua, atau tepatnya di depan Kantor BKAD, Kabupaten Keerom, Sabtu (12/6) sekitar pukul 01.00 WIT. Empat orang itu yakni EP (22), MR (25), GN (23) dan BJR (16).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, mereka yang ditangkap tersebut terkait kasus narkotika.
"Kejadian berawal pada Jumat, 11 Juni 2021, pukul 15.00 WIT, anggota Polres Keerom mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan akan adanya peredaran narkotika jenis ganja," kata Kamal dalam keterangannya, Senin (14/6).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Mendapat kabar tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah titik yang diduga akan dilewati oleh empat orang tersebut.
"Selanjutnya pada hari pada Sabtu, 12 Juni 2021, pukul 01.00 WIT, bertempat di Jalan Trans Papua tepatnya di depan Kantor BKAD Kabupaten Keerom, para pelaku terlihat sedang mengendarai dua unit kendaraan roda dua," jelasnya.
"Kemudian tim langsung berusaha memberhentikan, namun para terduga pelaku berputar arah dan berusaha melarikan diri. Namun berhasil dihentikan dan tim yang kemudian mengamankan empat orang pelaku," sambungnya.
Setelah diamankan, petugas menggeledah dan memeriksa keempat orang tersebut. "Dari hasil penggeledahan, empat orang tersebut ditemukan satu karung beras kecil yang berisikan 38 bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis daun ganja kering pada salah satu jok motor milik pelaku," ungkapnya.
Saat ini, keempat orang tersebut sudah diamankan di Polres Keerom untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Selanjutnya tim membawa empat pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Keerom guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca SelengkapnyaPihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca Selengkapnya31 Warga termasuk 5 orang perempuan ditangkap polisi
Baca SelengkapnyaKapolsek Metro Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan jajarannya pada Juli 2024
Baca SelengkapnyaPara pelaku melakukan pengancaman terhadap warga dan merusak pos karcis.
Baca Selengkapnya