Polisi tangkap Cahyo Gumilar, penghina Presiden Jokowi di Facebook
Merdeka.com - Bareskrim Polri menangkap Cahyo Gumilar (40), di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia ditangkap karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun media sosial Facebook.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Antam Novambar mengatakan bahwa Cahyo selain melakukan penghinaan terhadap Jokowi, dia juga telah memposting konten yang bersifat ancaman, SARA dan menghina lambang negara.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun tersebut atas nama Cahyo Gumilar," kata Antam melalui pesan tertulis, Jakarta, Selasa (5/12).
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang diduga menghina Prabowo? Media sosial digemparkan dengan akun bernama Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka, dan disebut-sebut menghina Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan anaknya beberapa tahun yang lalu.
-
Siapa yang dihujat oleh warganet? Meskipun jarang membaca komentar dari warganet, Sarwendah mengakui bahwa saat itu ia tidak sengaja menemukan hujatan terhadap dirinya dan Onyo, yang langsung membuatnya mengambil langkah dengan melayangkan somasi.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
Lebih lanjut, Antam menuturkan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya dari hasil interogasi sementara. Menurut Cahyo, dirinya sengaja memposting konten-konten ujaran kebencian di akun media sosialnya.
Alasan pelaku melakukan ujaran kebencian, lantaran dirinya merasa terpanggil untuk melakukan perbuatan tersebut. Alasan Cahyo melakukan itu karena hukum pada saat ini berat sebelah dia juga merasa ada kriminalisasi terhadap ulama.
"Motivasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah sebagai panggilan jiwa," tuturnya.
Saat melakukan penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan telah melakukan penyitaan barang bukti seperti satu HP, satu Laptop, satu buah Hard disk, satu buah Handycam, satu kamera digital, satu buah pedang, tiga buah bendera Laskar Pembela Islam (LPI), satu buah rompi hitam bergambar bendera Palestine, dan KTP.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) dan/atau pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau 207 KUHP.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Caleg DPRD Cianjur Noviana Kurniati melabrak Rocky Gerung ketika menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaGibran, saat ditemui di Sondakan Solo menanggapi santai munculnya kabar tersebut.
Baca SelengkapnyaIstana buka suara terkait kabar kepemilikan akun Kaskus Fufufafa yang diduga adalah Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaGalih mengaku membuat konten bernada penistaan hanya sekedar menghibur demi mendulang popularitas dan mendapat endorse.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky dinilainya dapat memecah belah konstitusi sejak Pilpres 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaGalih mengakui sebagi pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Arie, terkait akun Fufufafa diyakini tidak ada kaitannya dengan wakil presiden terpilih
Baca SelengkapnyaMoeldoko meminta Rocky tidak menganggu Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan dengan UU ITE.
Baca Selengkapnya