Polisi tangkap pembakar lahan di kawasan TNTN
Merdeka.com - Polres Pelalawan menangkap pembakar lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Pelaku pembakar TNTN itu menyebabkan kebakaran seluas 12 hektare.
"Pelaku inisial P (38) sudah kita amankan di markas, dia merupakan warga yang tinggal di sekitar kawasan konservasi," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, kepada merdeka.com, Jumat (21/9).
Menurut Kaswandi, polisi bersama Balai TNTN melakukan operasi patroli gabungan setelah hutan konservasi itu terus digerogoti para perambah. Hingga akhirnya menangkap pelaku.
-
Siapa yang memiliki taman tersebut? Berdasarkan prasasti yang bertuliskan 'C(ai) Caesaris Aug (usti) Germanici,' para ahli menyebut situs tersebut sebagai karya Caligula, kaisar Romawi dari tahun 37 hingga 41 M dan putra Germanicus dan Agrippina.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
-
Dimana Taman Nasional Ujung Kulon berada? Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang dikenal sebagai habitat badak bercula satu atau Rhinoceros sondaicus kini resmi ditetapkan sebagai Geopark Nasional.
-
Dimana letak Taman Nasional Tiga Puluh? Dari segi administratif, taman nasional ini terletak pada lintas provinsi maupun kabupaten, mulai dari Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir di Provinsi Riau, dan Kabupaten Tebo serta Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Provinsi Jambi.
-
Dimana letak Taman Nasional Gunung Rinjani? Taman Nasional Gunung Rinjani. Taman ini pada awalnya adalah kawasan Suaka Marga Satwa yang ditetapkan Gubernur Hindia Belanda pada tahun 1941 berdasarkan Surat Keputusan No. 15 Staatblaat Nomor 77 tanggal 12 Maret 1941.
-
Kapan TN Sembilang ditetapkan sebagai Taman Nasional? Sementara TN Sembilang, telah ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasioan sejak 19 Maret 2003 oleh Menteri Kehutanan dengan seluas 202.896,31 hektare.
"Pelaku berdomisili di Dusun Bukit Makmur, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras," kata Kaswandi.
Pengungkapan pelaku pembakar lahan tersebut berawal dari laporan Satgas Udara akan adanya kebakaran di kawasan TNTN yang masuk dalam kawasan Resor Tunggal, Balai TNTN, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Petugas Balai TNTN kemudian berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian. Mereka melakukan penyelidikan bersama hingga mengarah ke pelaku berinisial P tersebut.
"Dari penyelidikan, P mengaku sebagai pemilik lahan. Dia juga mengaku sebagai pelaku pembakar lahan itu," tuturnya.
TNTN ditetapkan sebagai taman nasional pada 2004 dan 2009 silam dengan total luasan mencapai 81.000 hektare. Namun, TNTN semakin merana karena terus dirambah. Bahkan banyak pihak yang memiliki lahan di dalam kawasan tersebut tanpa tersentuh hukum hingga saat ini.
Saat ini hutan primer TNTN hanya berkisar 20.000 hektare, sementara sisanya dari total luasan 81.000 hektare disulap menjadi perkebunan sawit dan dalam kondisi rusak.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal sebelumnya petugas TNTN telah memberi peringatan lebih dahulu untuk perambah.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaAHY menyampaikan komitmen untuk menjaga rasa adil terkait masalah tanah di masyarakat.
Baca SelengkapnyaTaman Nasional Tesso Nilo ini termasuk dalam kategori hutan hujan tropis yang menjadi kawasan perlindungan ratusan jenis flora dan fauna.
Baca Selengkapnya“Jadi kami di TNI sebenarnya banyak dihabiskan waktu untuk menyelesaikan tanah karena banyak sekali tanah tanah TNI yang bermasalah"
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca SelengkapnyaKebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sudah padam. Kebakaran itu berdampak pada 661 hektare lahan di sana.
Baca SelengkapnyaSekitar 152 personel gabungan dikerahkan untuk memadamkan api.
Baca SelengkapnyaKombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Baca SelengkapnyaAset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaNusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Baca Selengkapnya