Polisi Tangkap Pemilik Grab Shop, Tawarkan Elektronik Harga Miring Secara Online
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria atas nama inisial YMP (33) sebagai pelaku penipuan daring atau online dan pencucian uang. Pelaku yang merupakan seorang karyawan swasta ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.
"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (12/1).
Ia menyebut, penangkapan ini dilakukan di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 20.00 Wib.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Bagaimana cara penipu mencuri uang dari rekening korban? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide. Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap seorang penduduk Australia berusia 42 tahun yang diduga memasang jaringan titik akses wifi gratis palsu di bandara. AFP menjelaskan titik akses tersebut dipasang di beberapa lokasi dan meniru jaringan yang sah untuk menangkap data pribadi dari korban yang tidak menaruh curiga yang secara tidak sengaja terhubung ke jaringan tersebut.
-
Apa saja jenis penipuan yang dilakukan? Dalam makalah penelitian ini, peneliti mengkaji berbagai jenis penipuan, termasuk transfer bank, pencurian kartu hadiah, transfer kripto, serta pencurian kredensial akun media sosial atau Gmail.
-
Siapa yang mengungkapkan modus penipuan digital? Salah satu agen Brilink di Kecamatan Sanden bernama Supri Suharsana membongkar modus yang kerap dialami para korban.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 unit laptop, 2 buah Simcard, 1 buah KTP dan 4 buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri," sebutnya.
Sementara itu Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Adex Yudiswan menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko www.grabtoko.com yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah. Hal ini telah mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja, namun barang tidak kunjung dikirimkan.
"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," jelas Adex.
Ia mengungkapkan, pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan dan mempekerjakan enam orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.
"Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain," ungkapnya.
Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dit Tipid Siber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yakni BCA, BNI dan BRI. Untuk total kerugian ditafsir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.
"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," ucapnya.
Dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini, lanjut Slamet, dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya.
"Berhati-hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi," tutup Slamet.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaHasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis itu ditampung ke 20 akun.
Baca SelengkapnyaMY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini diungkap kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaWadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, merupakan admin dari sejumlah grup yang berisikan video porno
Baca SelengkapnyaPelaku bernama Jefri (34) menyasarkan tawarannya ke warga yang rata-rata kelas menengah ke bawah seharga Rp1 Juta.
Baca SelengkapnyaAsisten Agen Khusus yang bertanggung jawab atas masalah ini, Amanda Culver menggambarkan skema dan penipuan yang sering kali dimulai di platform media sosial.
Baca SelengkapnyaBandar itu berinisial HE yang mengelola salah satu website judi online Keris123.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.
Baca SelengkapnyaSeorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca Selengkapnya