Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Pemilik Grab Shop, Tawarkan Elektronik Harga Miring Secara Online

Polisi Tangkap Pemilik Grab Shop, Tawarkan Elektronik Harga Miring Secara Online Pemilik Grab Shop ditangkap. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria atas nama inisial YMP (33) sebagai pelaku penipuan daring atau online dan pencucian uang. Pelaku yang merupakan seorang karyawan swasta ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (12/1).

Ia menyebut, penangkapan ini dilakukan di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 20.00 Wib.

Orang lain juga bertanya?

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 unit laptop, 2 buah Simcard, 1 buah KTP dan 4 buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri," sebutnya.

Sementara itu Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Adex Yudiswan menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko www.grabtoko.com yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah. Hal ini telah mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja, namun barang tidak kunjung dikirimkan.

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," jelas Adex.

Ia mengungkapkan, pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan dan mempekerjakan enam orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.

"Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain," ungkapnya.

Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dit Tipid Siber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yakni BCA, BNI dan BRI. Untuk total kerugian ditafsir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.

"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," ucapnya.

Dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini, lanjut Slamet, dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya.

"Berhati-hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi," tutup Slamet.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Markas Penambang Chip Judi Online Digerebek Polisi, Satu Bulan Raup Untung Rp1 Miliar
Markas Penambang Chip Judi Online Digerebek Polisi, Satu Bulan Raup Untung Rp1 Miliar

Hasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis itu ditampung ke 20 akun.

Baca Selengkapnya
Kasus Penipuan Modus COD Emas, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Kasus Penipuan Modus COD Emas, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Mereka beraksi dengan peran-peran yang berbeda. Adapun, sasarannya adalah pedagang emas.

Baca Selengkapnya
Bongkar Sindikat Judol Jaringan Internasional Beromzet Ratusan Miliar di Jatim, Ini Modus dan Peran Pelaku
Bongkar Sindikat Judol Jaringan Internasional Beromzet Ratusan Miliar di Jatim, Ini Modus dan Peran Pelaku

Bongkar Sindikat Judol Jaringan Internasional Beromzet Ratusan Miliar di Jatim, Ini Modus dan Peran Pelaku

Baca Selengkapnya
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir

MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.

Baca Selengkapnya
Dibongkar Polisi, Unit Apartemen di Jakbar Disulap Jadi Markas Judi Online
Dibongkar Polisi, Unit Apartemen di Jakbar Disulap Jadi Markas Judi Online

Kasus ini diungkap kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pemuda Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur, Admin Ratusan Grup di Telegram
Begini Modus Pemuda Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur, Admin Ratusan Grup di Telegram

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, merupakan admin dari sejumlah grup yang berisikan video porno

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Modus Sindikat Judi Online Miliki Sekitar 449 Kartu ATM
Polisi Bongkar Modus Sindikat Judi Online Miliki Sekitar 449 Kartu ATM

Pelaku bernama Jefri (34) menyasarkan tawarannya ke warga yang rata-rata kelas menengah ke bawah seharga Rp1 Juta.

Baca Selengkapnya
FBI Mengeluarkan Peringatan Terkait Proyek Kripto Palsu
FBI Mengeluarkan Peringatan Terkait Proyek Kripto Palsu

Asisten Agen Khusus yang bertanggung jawab atas masalah ini, Amanda Culver menggambarkan skema dan penipuan yang sering kali dimulai di platform media sosial.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Bandar Pemilik Situs Keris123 Ditangkap
Update Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Bandar Pemilik Situs Keris123 Ditangkap

Bandar itu berinisial HE yang mengelola salah satu website judi online Keris123.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Jual-Beli Rekening Penampung Uang Hasil Judi Online
Polisi Ungkap Jual-Beli Rekening Penampung Uang Hasil Judi Online

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.

Baca Selengkapnya
Polisi Cianjur Bongkar Penjualan Software Judi Online, Dibanderol Rp100.000 Lewat E-Commerce
Polisi Cianjur Bongkar Penjualan Software Judi Online, Dibanderol Rp100.000 Lewat E-Commerce

Seorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk

Baca Selengkapnya