Polisi Tangkap Penjual 583 Ekor Burung Dilindungi di Bukittinggi
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap seorang diduga penjual satwa yang dilindungi bersama barang bukti 583 ekor burung di Parabek Nagari Ladang Laweh, Agam, pada Selasa (05/10) malam.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Latinusa menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Pelaku inisial F (49), kita amankan setelah adanya informasi bahwa ia telah melakukan jual beli satwa yang dilindungi," kata Allan dilansir Antara, Rabu (6/10).
-
Apa yang ditemukan di rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.
-
Dimana burung kutilang rumah berasal? Burung kutilang rumah adalah burung berwarna coklat dengan sayap abu-abu dan paruh berbentuk kerucut. Jantan dewasa biasanya memiliki bulu merah di wajah dan dada bagian atas. Burung ini berasal dari barat Amerika Utara dan tersebar di seluruh Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko.
-
Dimana bulu burung itu dilelang? Leah Morris, kepala seni dekoratif di rumah lelang Webb yang berbasis di Auckland, tempat bulu tersebut dijual pada hari Senin, meyakini kondisi bulu tunggal tersebut sangat baik, berkat upaya melindungi bulu tersebut dengan kertas arsip dan kaca UV, serta cerita tentang huia yang meningkatkan penawaran.
-
Dimana jejak kaki burung itu ditemukan? Bukti dalam misteri ini adalah tapak kaki mirip burung di situs paleontologi Maphutseng, Lesotho.
-
Di mana jejak kaki burung ditemukan? Fosil jejak kaki burung ini ditemukan di Formasi Wonthaggi di Victoria, Australia.
-
Bagaimana pencuri ayam menjual hasil curiannya? Ia kemudian menjual hewan curiannya dengan harga Rp150 ribu.
Polisi melalui Tim Kerambit kemudian melakukan pengecekan ke rumah pelaku dan terbukti di rumah nya ditemukan ratusan ekor burung yang diperkirakan siap untuk dijual.
Menurut Kasat Reskrim, ratusan burung yang ditemukan di rumah pelaku tersebut adalah berupa 583 satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis.
"Untuk pemeriksaan sementara, ada sekitar 10 jenis burung yang kita data, yaitu tiga ekor Cucak Kuricang, dua ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cuca Sayap Hijau, sembilan ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai, 14 ekor Kucica Kampung, delapan ekor Cuca Gunung, 12 ekor Madu Srikandi dan lima ekor Murai Besi," kata dia.
Seluruh burung dengan kandangnya itu dibawa Kepolisian ke Polres Bukittinggi sebagai barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh.
"Untuk saat ini pelaku yang biasa menjual sedang kita lakukan pemeriksaan, dan dilakukan identifikasi oleh Pihak BKSDA Bukittinggi," kata Allan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jika terbukti bersalah.
Sementara Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bukittinggi Vera Chicko menyebutkan ada empat jenis burung yang dilindungi dari 10 jenis yang berhasil diamankan Polres Bukittinggi.
“Terdapat empat jenis satwa dilindungi yaitu Pleci, Poksai Sumatera, Cicau Daun Sayap Biru dan burung madu leher-merah atau jantingan," kata dia.
Kasat Reskrim Allan menambahkan imbauannya kepada masyarakat untuk tidak melanggar hukum dengan dalih berdagang karena dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan Suaka Alam dan kawasan pelestarian.
"Tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, merupakan pelanggaran hukum, oleh karena itu Polres Bukittinggi melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung atas pelestarian dan perlindungan terhadap tumbuhan maupun satwa tersebut," kata Allan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda
Baca SelengkapnyaBKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaGibran buka suara terkait pengiriman anjing ilegal diduga ke Solo
Baca SelengkapnyaKucing tersebut diduga juga menerkam burung merpati peliharaannya.
Baca SelengkapnyaPetugas Pemadam Kebakaran Pos 06 Ronga-ronga, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, berjibaku menangkap seekor ular piton dengan panjang mencapai 5 meter.
Baca SelengkapnyaTiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.
Baca SelengkapnyaHutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.
Baca Selengkapnya