Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi telusuri aset milik penyelundup miras ilegal di Batam untuk kenakan TPPU

Polisi telusuri aset milik penyelundup miras ilegal di Batam untuk kenakan TPPU Rilis kasus penyelundupan miras di Batam. ©2017 merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, jika pihaknya melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka importir penyelundupan miras ilegal di Batam. Hal itu dilakukan karena untuk mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan tersebut.

"Tentunya, kami menelusuri aset hasil kejahatan tapi harus dipisahkan antara penegakan hukum pidana dengan penelusuran atau pendalaman potensi penerimaan negara," kata Agung di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Lebih lanjut, Agung menyebut, jika KWK, F dan S yang menyelundupkan miras ilegal dari Malaysia dan Singapura itu mempunyai delapan Perseroan Terbatas (PT). Namun, enam di antaranya itu hanya dijadikan kedok saja, lantaran untuk menghindari audit terkait kegiatan importasi dari Bea Cukai dan Ditjen Pajak.

"Ini cara modus mereka menghindari kewajiban pajak," ujarnya.

Agung pun menambahkan, jika pihaknya akan mendalami adanya dugaan pelanggaran pajak. Pihaknya bekerjasama dengan Ditjen Pajak untuk memeriksa surat pemberitahuan laporan pajak tahunan yang tidak dilaporkan ke Ditjen Pajak.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menuturkan bahwa dalam kasus penyelundupan miras ilegal ini, juga ada proses penerimaan negara yang berpotensi dilanggar.

"Kalau aktivitas yang dilakukan ilegal, kemungkinan besar di situ juga ada permasalahan dalam konteks kepatuhan pembayaran pajak atau sektor penerimaan negara yang lain," ujar Hestu.

Hestu pun mengungkapkan, jika Batam merupakan kawasan bebas perdagangan. Sehingga, suatu barang yang dikonsumsi di wilayah itu dan sekitarnya maka tak diwajibkan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, pada kenyataannya importir miras ilegal yang sudah beroperasi selama 20 tahun ini juga menyelundupkan ke Jakarta dan bukan hanya di Batam saja.

"Tapi sebagian barang itu (miras) masuk ke daerah yang lain. Di situ mereka seharusnya membayar PPN itu. Cukai tentunya. Itu nanti bisa ke Dirjen Bea Cukai ya. Itu harus dicek biaya cukainya dari Batam ke tempat lain di Indonesia," ungkapnya.

Hestu pun menegaskan, jika pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dari sisi penerimaan negara. Jika nantinya ditemukan adanya bukti pelanggaran, maka para tersangka tersebut juga berpotensi melanggar undang-undang perpajakan di Indonesia.

"Tentunya ada pasal undang-undang perpajakan pasal 39, di mana barang siapa yang menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar dan mengakibatkan kerugian negara, maka ada ancaman pidana kurungan minimal 6 bulan paling lama 6 tahun. Dan juga harus mengganti kerugian negara 2-4 kali dari kerugian negara yang sudah ditimbulkan," ujarnya.

Sekedar informasi, dalam kasus penyelundupan importir miras secara ilegal ini, polisi telah menangkap tiga orang tersangka dengan nama inisial KWK, F dan S. Ketiganya ditangkap, lantaran tak memiliki izin edar dalam mendistribusikan miras itu yang berasal dari Malaysia dan juga Singapura. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Hasil TPPU Senilai Rp89 Miliar, Ada Harley Davidson hingga Mobil Mewah
FOTO: Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Hasil TPPU Senilai Rp89 Miliar, Ada Harley Davidson hingga Mobil Mewah

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.

Baca Selengkapnya
Duet Polri-PPATK Bongkar Kasus Bandar Besar Narkoba Malaysia, Tumpukan Duit Miliaran & Moge Dipamerkan
Duet Polri-PPATK Bongkar Kasus Bandar Besar Narkoba Malaysia, Tumpukan Duit Miliaran & Moge Dipamerkan

Polri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi

Kejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka

Proses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar

Sekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Kapal, Helikopter dan Pesawat Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Kejagung Sita Kapal, Helikopter dan Pesawat Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Kejagung juga melakukan pemblokiran pelayanan penerbangan terhadap helikopter dalam rangka penanganan kasus mafia minyak goreng.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
Perwira Polri jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Kapolri Jenderal Sigit: Risikonya Kita Pecat!
Perwira Polri jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Kapolri Jenderal Sigit: Risikonya Kita Pecat!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak secara tegas Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang terlibat jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya