Polisi telusuri aset milik penyelundup miras ilegal di Batam untuk kenakan TPPU
Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, jika pihaknya melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka importir penyelundupan miras ilegal di Batam. Hal itu dilakukan karena untuk mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan tersebut.
"Tentunya, kami menelusuri aset hasil kejahatan tapi harus dipisahkan antara penegakan hukum pidana dengan penelusuran atau pendalaman potensi penerimaan negara," kata Agung di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Lebih lanjut, Agung menyebut, jika KWK, F dan S yang menyelundupkan miras ilegal dari Malaysia dan Singapura itu mempunyai delapan Perseroan Terbatas (PT). Namun, enam di antaranya itu hanya dijadikan kedok saja, lantaran untuk menghindari audit terkait kegiatan importasi dari Bea Cukai dan Ditjen Pajak.
-
Apa yang dicuri dari perusahaan Singapura? Modus TersangkaAdapun modus kelima tersangka, dengan sengaja mengelabui perusahaan Kingsford Hooray Development LTD dengan menggunakan email palsu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu huruf pada alamat email sehingga menyerupai aslinya. 'Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar,' ujarnya.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Siapa saja anggota MKMK? 'Prof Yuliandri, mantan Rektor Universitas Andalas Padang, I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat, hakim yang baru dilantik Ridwan Mansyur,' kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).
"Ini cara modus mereka menghindari kewajiban pajak," ujarnya.
Agung pun menambahkan, jika pihaknya akan mendalami adanya dugaan pelanggaran pajak. Pihaknya bekerjasama dengan Ditjen Pajak untuk memeriksa surat pemberitahuan laporan pajak tahunan yang tidak dilaporkan ke Ditjen Pajak.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menuturkan bahwa dalam kasus penyelundupan miras ilegal ini, juga ada proses penerimaan negara yang berpotensi dilanggar.
"Kalau aktivitas yang dilakukan ilegal, kemungkinan besar di situ juga ada permasalahan dalam konteks kepatuhan pembayaran pajak atau sektor penerimaan negara yang lain," ujar Hestu.
Hestu pun mengungkapkan, jika Batam merupakan kawasan bebas perdagangan. Sehingga, suatu barang yang dikonsumsi di wilayah itu dan sekitarnya maka tak diwajibkan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, pada kenyataannya importir miras ilegal yang sudah beroperasi selama 20 tahun ini juga menyelundupkan ke Jakarta dan bukan hanya di Batam saja.
"Tapi sebagian barang itu (miras) masuk ke daerah yang lain. Di situ mereka seharusnya membayar PPN itu. Cukai tentunya. Itu nanti bisa ke Dirjen Bea Cukai ya. Itu harus dicek biaya cukainya dari Batam ke tempat lain di Indonesia," ungkapnya.
Hestu pun menegaskan, jika pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dari sisi penerimaan negara. Jika nantinya ditemukan adanya bukti pelanggaran, maka para tersangka tersebut juga berpotensi melanggar undang-undang perpajakan di Indonesia.
"Tentunya ada pasal undang-undang perpajakan pasal 39, di mana barang siapa yang menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar dan mengakibatkan kerugian negara, maka ada ancaman pidana kurungan minimal 6 bulan paling lama 6 tahun. Dan juga harus mengganti kerugian negara 2-4 kali dari kerugian negara yang sudah ditimbulkan," ujarnya.
Sekedar informasi, dalam kasus penyelundupan importir miras secara ilegal ini, polisi telah menangkap tiga orang tersangka dengan nama inisial KWK, F dan S. Ketiganya ditangkap, lantaran tak memiliki izin edar dalam mendistribusikan miras itu yang berasal dari Malaysia dan juga Singapura. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.
Baca SelengkapnyaPolri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung juga melakukan pemblokiran pelayanan penerbangan terhadap helikopter dalam rangka penanganan kasus mafia minyak goreng.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak secara tegas Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang terlibat jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca Selengkapnya