Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Temukan Dugaan Gratifikasi dan TPPU yang Dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan

Polisi Temukan Dugaan Gratifikasi dan TPPU yang Dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan Intip Foto-Foto AKBP Achiruddin Hasibuan Kendarai Moge. Instagram @achiruddinhasibuan ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya saat ini menyelidiki adanya gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan. Penyelidikan itu dilakukan usai kepolisian menemukan gudang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga milik AKBP Achiruddin.

“Terkait hal itu kami menemukan ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara (AKBP) AH terkait dengan peran bersangkutan,” katanya, Jumat (28/4).

Menurutnya, penemuan gudang solar yang tak jauh dari rumah AKBP Achiruddin itu telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Kendati demikian, AKBP Achiruddin masih berstatus sebagai saksi terkait kepemilikan gudang BBM yang diduga ilegal tersebut.

“Nanti penyidik masih terus bekerja untuk memproses hal yang saya sampaikan tadi," ujarnya.

Hadi belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait dengan adanya dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

“Nanti berkembang terhadap pasal tindak pidana pencucian uang. Itu kami dalami juga. Tahap penyelidikan dan sebagai saksi," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap gudang yang dijadikan lokasi penimbunan BBM di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis (27/4). Kuat dugaan gudang BBM ilegal itu milik AKBP Achiruddin.

Pada saat menggeledah gudang tersebut. Polisi menemukan tiga unit tangki berukuran ribuan liter. Bahkan dua tangki di antaranya berlogo Pertamina. Penggeledahan itu dilakukan polisi buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin yakni Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

Kemudian di dalam gudang itu petugas juga menemukan satu unit mobil boks modifikasi yang di dalamnya terdapat drum untuk menyimpan BBM ilegal tersebut. Bukan hanya itu, di dalam gudang juga ditemukan pompa minyak hingga selang BBM ilegal. Selanjutnya petugas memasang garis polisi di gudang penyimpanan BBM ilegal tersebut.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Perkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur
Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur

Achiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Baca Selengkapnya
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur

"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tak Lagi Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi, Gara-Gara Achsanul Qosasi Jadi Tersangka?
Kejagung Tak Lagi Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi, Gara-Gara Achsanul Qosasi Jadi Tersangka?

Kejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut

KPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.

Baca Selengkapnya
Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Penyidik Kejagung masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita

KPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU

Penetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono

Baca Selengkapnya
Nasib Ipda Rudy, Usai Dipecat Polri kini Dilaporkan ke Polda NTT Dituduh Timbun BBM Subsidi
Nasib Ipda Rudy, Usai Dipecat Polri kini Dilaporkan ke Polda NTT Dituduh Timbun BBM Subsidi

Ipda Rudy Soik dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan nomor LP/B/289/X/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
KPK Geledah 3 Rumah Terkait Korupsi di PT PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar
KPK Geledah 3 Rumah Terkait Korupsi di PT PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar

Usai penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik.

Baca Selengkapnya