Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal, Ini Perannya
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan seorang tersangka atas kasus dugaan penipuan jual-beli rumah yang menimpa Ibu dari mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal. Sehingga, total sudah ada sebanyak 15 orang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan dari tiga laporan yang masing-masing berjumlah lima orang setiap laporan.
"Dari pengungkapan tiga laporan polisi ini ada 15 tersangka yang bisa ditangkap, masing-masing LP ada 5 tersangka. Jadi dari 3 LP ini totalnya adalah 15 tersangka," kata Fadil saat konpers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam mafia hukum? 'Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini',' ujarnya. 'Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum,' tambahnya.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang mengelola potensi wisata di Desa Janti? Menariknya, potensi-potensi yang berhasil berkembang itu membuat para anak muda di sana memilih ikut terjun dalam pengembangan potensi wisata dan budaya Desa Janti.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
Peran Masing-Masing Tersangka
Mantan Kapolda Jawa Timur ini menjelaskan, peran masing-masing para tersangka tersebut yaitu ada bertindak sebagai aktor intelektual hingga mengaku sebagai pemilik tanah serta bangunan.
"Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran, ada yang bertindak selaku aktor intelektual, ada yang bertindak pihak yang menyiapkan saran dan prasarana, ada yang bertindak selaku figur dalam pengertian yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan," jelasnya.
"Yang keempat adalah ada yang berperan sebagai staff PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah," sambungnya.
Dalam melancarkan aksinya itu, para tersangka ini lebih dulu melihat bangunan serta tanah yang dijual oleh sang pemilik tersebut. Kemudian, mereka bekerja sesuai dengan perannya masing-masing.
"Dalam melihat kerja kasus mafia tanah ini, kita harus membedakan tiga klaster kejadian. Yang pertama adalah korban, pemilik sertifikat hak milik sekaligus bangunannya, yang kedua adalah kelompok pelaku mafia tanah dan yang ketiga adalah korban pembeli yang beritikad baik," ungkapnya.
Meski telah mengungkap kasus tersebut, Satgas Mafia Tanah akan terus bekerja dalam melindungi masyarakat sebagai pemilik tanah dan bangunan yang sah.
"Bapak Kapolri sudah memerintahkan agar Satgas tidak pernah ragu untuk mengungkap kasus mafia tanah, siapa pun dalangnya dan siapa pun bekingnya, ini sudah kita buktikan dengan mengungkap siapa pemodalnya, siapa pelaku lapangannya, kemudian siapa yang menyiapkan saran dan prasarana," tegasnya.
Membuka Hotline
Jenderal bintang dua ini menyebut, telah membuka hotline untuk masyarakat yang merasa menjadi korban oleh para mafia tanah.
"Nah untuk menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri tersebut dan melindungi masyarakat pemilik tanah, kami membuka hotline Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang bekerja dengan Kementerian ATR/BPN RI. Masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban, dapat mengadu ke nomor handphone 0812-817-1998," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaRI berperan sebagai penampung rekening dari hasil TPPU oleh PT Darmex Plantations bersama dengan lima tersangka korporasi lainnya.
Baca SelengkapnyaKombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².
Baca SelengkapnyaNusron berkelakar, Aria Bima merupakan CEO bisnis makelar dan perantara (bimantara) yang terlibat mafia tanah.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca Selengkapnya