Polisi tetapkan 2 pedagang daging celeng di Surabaya jadi tersangka
Merdeka.com - Dua dari tujuh orang terkait penjualan daging celeng di Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya memiliki peran aktif dalam peredaran daging babi hutan itu ke pasar tradisional yang ada di Kota Pahlawan ini.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, usai menggerebek gudang penyimpanan daging di Jalan Penjernian Nomor 38, Kecamatan Wonokromo, Jumat kemarin (26/6), pihaknya langsung mengamankan dan memeriksa tujuh orang. Kata Takdir, hasil dari pemeriksaan itu, polisi menetapkan dua orang tersangka selaku pedagang.
"Saat ini, dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Budi dan Eko," kata Takdir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/6).
-
Siapa yang mencuri ayam jago? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Siapa yang terkena seruduk sapi? Sayangnya salah seorang warga seusia paruh baya tak dapat menghindar hingga akhirnya diseruduk sapi tersebut sampai terjatuh.
-
Siapa yang beternak sapi di Jakarta? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.
-
Bagian sapi apa yang bahaya untuk dikonsumsi? Konsumsi hati sapi yang tidak dimasak dengan baik dapat menyebabkan infeksi dan penyakit. Selain itu, hati sapi juga dapat mengandung toksin seperti aflatoxin yang dapat menyebabkan kanker dan penyakit lainnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa saja korban pig butchering? Karena perempuan dan laki-laki bisa menjadi korbannya dengan pelaku yang bisa saja memasang profil picture pria tampan atau wanita cantik untuk membuat korbannya lengah sehingga mau berkomunikasi intens.
Adapun mereka berstatus tersangka, kata Takdir karena keduanya memiliki peran aktif mengedarkan daging celeng berlabel daging sapi impor ke pasar tradisional. Mereka membeli daging sapi dan celeng dari pemilik gudang sekaligus pengepul bernama Musrifin.
"Untuk meraih untung lebih besar, kedua tersangka mencampur atau mengoplos daging sapi dan celeng yang dibeli dari Musrifin itu ke pasar tradisional dengan dalih daging sapi impor," papar Takdir.
Daging oplosan (daging sapi dan celeng) itu dijual dengan harga Rp 80 ribu hingga Rp 85 ribu, lebih murah dari harga daging sapi murni yang mencapai sekitar Rp 96 ribu. Atas hal itu, dua tersangka akan dijerat Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Jumat siang kemarin, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yan Fitri beserta jajarannya, menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan daging sapi dan celeng, di Jalan Penjernian Nomor 38. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang yaitu MS (Musrifin) selaku pengepul, dan enam orang karyawannya atau selaku pedagang di pasar tradisional. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti enam tempat pendingin penyimpanan daging.
Penggerebekan ini sendiri, bermula dari informasi yang didapat anggota Polsek Wonokromo tentang peredaran daging sapi murah di Pasar Jagir. Setelah dilakukan penyidikan, diketahui kalau daging sapi murah berlabel daging impor itu, ternyata daging celeng yang berasal dari MS. MS memperoleh daging tersebut dari wilayah Jakarta dan Bekasi. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres menerangkan bahwa pengungkapan kasus sindikat pencurian ternak ini merupakan komitmen untuk menjaga Kamtibmas di masa tahapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan sementara berdasarkan potongan tubuh yang ditemukan, korban mutilasi berjenis kelamin laki-laki.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaDua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.
Baca SelengkapnyaPihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca Selengkapnya