Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sunat Bansos di Dairi
Merdeka.com - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga terdampak Covid-19 di Kabupaten Dairi, Sumut. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan.
Kasus ini terjadi di Desa Bulu Duri, Kecamatan Lae Parira, Dairi. Warga protes karena hanya mendapat BST Rp100 ribu, padahal seharusnya Rp600 ribu.
Kejadian itu diselidiki polisi. Dari penyelidikan itu, polisi menetapkan dua tersangka, yakni EBA dan MS.
-
Bagaimana cara pemerintah bagikan bansos? Menko PMK juga menyarankan Kemensos memberikan pembinaan untuk korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
-
Kenapa Bansos diberikan? Tujuan dari program ini adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan.
-
Bagaimana BPK bantu desa pakai Dana Desa? Kami sedang bangun agar rekomendasi BPK tidak hanya berbasis atas kepatuhan. Tetapi juga melihat apakah desanya sudah sejahtera dan mandiri. Jika belum, apa masalahnya dan solusi seperti apa. Rekomendasi harusnya itu. Karena maju tidaknya pembangunan Indonesia itu bergantung pada pembangunan di desa.
-
Siapa yang dapat bansos? Muhadjir mengamini, pernyataan tersebut menjadi kontroversi publik. Dia menilai hal itu disebabkan interpretasi yang keliru oleh masyarakat.
-
Apa yang dibagikan ke warga? Pihak perusahaan ternyata mengizinkan warga mengambil susu tersebut.
-
Apa yang diselamatkan Kemensos terkait penyaluran Bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
"EBA itu pegawai perangkat desa. Sedangkan MS itu adalah istri Kepala Desa Bulu Duri," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Dairi, Iptu Donni Saleh, Selasa (2/6).
Dia menjelaskan, istri kepala desa memerintahkan perangkat desa untuk memeras warga penerima bansos. Mendapat perintah, EBA langsung menemui masyarakat penerima manfaat saat mereka mengambil bansos sebesar Rp600 ribu di Kantor Pos.
"Jadi Rp600 ribu itu diambil semua. Dalihnya untuk dibagi rata ke seluruh masyarakat desa," ungkapnya.
Sore harinya, perangkat desa itu kembali menemui 77 keluarga yang bansosnya sudah diambil. Mereka diberi Rp100 ribu dan disebut sebagai bansos.
Donni menjelaskan, kedua tersangka tidak dikenakan Pasal tindak pidana korupsi, melainkan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
Polisi masih mendalami kasus ini. Sudah ada 8 orang yang dimintai keterangan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Untuk Kades belum mengarah ke sana (tersangka). Waktu diperiksa pun kata kepala desa dia tidak tahu-menahu," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan tengah menyelidiki penyelewengan dana bansos di 5 daerah. Salah satunya diduga terjadi di Dairi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaKarena tidak mampu membayar denda adat tersebut dimanfaatkan oleh ST. Tersangka membawa korban ke rumah kebun.
Baca SelengkapnyaIronisnya, pasangan itu adalah kepala desa dan seorang janda di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu yakni Budi Susanto (BS) dan April Churniawan (AC).
Baca SelengkapnyaUang hasil pemerasan Supriyani dipakai untuk membangun gedung Unit Reskrim Polsek Baito.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaPuspom TNI dan KPK menggeledah kantor Basarnas selama tujuh jam.
Baca SelengkapnyaBidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca Selengkapnya