Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Insiden Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Insiden Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Jalan Gubeng ambles. ©2018 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Polisi akhirnya menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, pada 18 Desember 2018. Ketiga tersangka tersebut, berasal dari dua perusahaan berbeda yang mengerjakan proyek basement RS Siloam.

Penetapan tiga tersangka dalam insiden amblesnya Jalan Raya Gubeng ini diutarakan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (22/1).

Ia menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, 2 orang dari PT Saputra dan 1 orang dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diketahui berperan sebagai pelaksana proyek dalam kasus tersebut.

"Dari hasil perkara yang kita lakukan beberapa kali dan terakhir siang tadi, kami sudah menentukan tersangka. Inisialnya, RH, R, dan AL. Untuk perannya, lebih lengkap akan kita sampaikan besok," ujarnya.

Kapolda menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan 16 perusahaan yang terlibat pengerjaan proyek gubeng ini. Dari 16 perusahaan tersebut, ada 40 saksi yang keterangannya sudah dalami.

"Insyaallah nanti besok kami akan rilis secara lengkap dengan barang bukti, dengan video detik-detik daripada ambrolnya jalan. Kita sudah punya semuanya," ungkapnya.

Namun, pernyataan Kapolda ini berbeda dengan yang pernah disampaikannya beberapa waktu lalu.

Dari catatan merdeka.com, Senin (31/12) lalu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut inisial F dari bidang perencanaan proyek bakal menjadi tersangka. Namun bisa jadi akan ada tersangka lain.

"Terkait dengan penyidikan, memang kita sudah ada beberapa orang, yang sudah kita, akan dijadikan sebagai tersangka, yang jelas sudah satu orang inisial F," kata Luki saat memastikan Jalan Raya Gubeng aman untuk dilalui pengguna jalan yang ingin merayakan malam Tahun Baru 2019, Senin (31/12).

Penetapan F sebagai calon tersangka insiden jalan ambles di Raya Gubeng, Luki menandaskan, sudah sesuai bukti di lapangan dan terkait dengan dokumen yang ada.

F sendiri disebut memegang bidang perencanaan proyek basement Rumah Sakit (RS) Siloam yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontruksi Enjiniring (NKE). "(F) perencana pihak perusahaan," tegas Luki.

"Ya, kita sudah mulai mengarah, (F) kita tetapkan sebagai tersangka. (Nantinya) sangat bisa bertambah (calon tersangkanya). Yang jelas tidak hanya satu," ungkap Kapolda Jawa Timur lagi saat itu.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Geledah Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Tol MBZ, Duit USD354.700 Disita
Kejagung Geledah Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Tol MBZ, Duit USD354.700 Disita

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 2 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun

Korupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.

Baca Selengkapnya
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Kejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.

Baca Selengkapnya