Polisi tetapkan tiga tersangka pembunuhan sadis Eno
Merdeka.com - Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka pembunuhan sadis, Eno Parihah (18). Mereka adalah RAH (15), RA dan IH.
"Selain menangkap RAH, petugas mengamankan dua orang lainnya RA dan IH yang diduga turut serta membunuh korban namun petugas masih mendalami keterkaitan kedua orang itu. Ketiganya sudah tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Senin (16/4).
Krishna menuturkan RAH tercatat sebagai pelajar SMP yang sudah berkenalan dengan Eno selama sebulan. Polisi juga menyita satu potong kaos oblong warna hitam, celana pendek jins, sepasang sandal jepit dan satu telepon selular milik RAH, serta satu handphone milik Eno.
-
Siapa yang siswa SMP itu ajak bicara? 'Saat ini korban berada di Puskesmas Kecamatan Tebet dan kondisi sadar dan bisa diajak komunikasi. Ditemukan kertas dari korban yang berisi tulisan dan gambar menyerupai hanoman, tulisan tersebut tidak dimengerti artinya,' ucapnya.
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Kapan Jenderal Surono lulus SMA? Walau kelak sudah berpangkat Mayor, Surono masih bertekad untuk lulus SMA. Dia mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus SMA-C tahun 1956.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
Petugas mengamankan ketiga tersangka tidak jauh dari lokasi kejadian di Dadap Kosambi Tangerang Banten pada Sabtu (14/5).
Sebelumnya, warga menemukan Eno tewas dengan kondisi mengenaskan karena terdapat kayu cangkul yang menancap di kamar kontrakan Kosambi Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Banten, Jumat (13/5).
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 339 KUHP tentang penganiayaan berat dan / atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaDalam penyidikan terungkap istilah-istilah khusus yang dilontarkan selama penganiayaan Putu.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO
Baca SelengkapnyaSetelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaPetugas kahwatir ayah korban tak bisa mengendalikan emosi sehingga menimbulkan keributan di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaMereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca SelengkapnyaAdapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menatapkan satu orang tersangka penganiayaan maut di STIP.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca Selengkapnya