Polisi Ungkap Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Peruri Rugikan Negara Rp10 Miliar
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan kasus korupsi dilakukan anak perusahaan BUMN, PT Peruri Digital Security (PT PDS) terkait data struk fiktif dalam pengadaan data strorage. Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 29 Juni 2021.
"Ada terlapor PT PDS kemudian dalam tindak pidana ini bisa dikatakan ini adalah tindak pidana fiktif, karena kegiatan tak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (26/11).
Zulfan menjelaskan modus operandi kasus tersebut. Menurut dia, hal ini berawal dari adanya pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service oleh PT PDS pada 2018, yang ternyata proyek tersebut tak pernah dijalankan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diduga sebagai sumber kebocoran data PDN? 'Kpd Yth @meutya_hafid pimpinan Komisi 1 DPR, kami mendapatkan data telak nan luar biasa bahwa kebocoran PDN diduga kuat berasal dari orang dalam sejak 11 Oktober 2022. Nama'y: Dicky Prasetya Atmaja. Dia bekerja di LintasArta. Dialah saksi mahkota, kok bisa? Thread! (``,)' tulisnya.
"Jadi dalam hal ini bisa dikatakan langgar SOP. Barang hasil pekerjaan enggak pernah diserah terimakan atau fiktif. Tetapi dilakukan pembayaran ini berdampak pada kerugian," kata dia.
Alhasil proyek senilai Rp13.175.586.047 itu mengakibatkan kerugian negara Rp10.204.792.327. Dana itu bersumber dari kas operasional perusahaan-perusahaan anak BUMN tersebut, dengan pembayaran secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp548.92.752.
"Akibat kegiatan tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp10 miliar," kata dia.
Zulfan mengatakan, kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3.
Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap 40 orang terkait kasus pengadaan ini. Semuanya belum ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan masih memerlukan keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, masih memeriksa intensif 40 orang terduga pelaku tersebut.
"Kami di sini belum berani sampaikan siapa tersangkanya tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa tentukan siapa tersangkanya," kata Auliansyah.
Pihaknya masih meneliti lebih lanjut agar kedepannya bisa dirilis siapa saja yang terbukti dalam kasus yang merugikan perusahaan percetakan uang negara itu.
"Termasuk kami teliti siapa yang nikmati uang ini sedang kita telusuri dengan teknik kami. Juga apakah direktur ini bertanggung jawab terkait pengadaan dan sebagainya," ujar Auliansyah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PJUTS
Baca SelengkapnyaArief menyebut ada 2 lokasi dari 1 tempat yang sama digeledah dan baru selesai tadi malam
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 10 lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif pada perusahaan BUMN, PT Telkom Grup.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi PJUS di Kementerian ESDM, Polisi Perkirakan Kerugian Negara Rp64 Miliar
Baca SelengkapnyaAda 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaKasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaSalah satu kasus yang tengah disidik yakni dugaan pemerasaan yang dalam penanganan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaKejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca Selengkapnya