Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pemimpin Redaksi di Simalungun
Merdeka.com - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, motif terkait pembunuhan terhadap seorang pemimpin redaksi (pemred) media daring lokal Lasser News Today yakni Mara Salem Harahap alias Marsal. Pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam dan sakit hati dari pelaku yakni S terhadap korban.
"Motif yang bisa kami ungkap dalam penyelidikan ini adalah timbulnya rasa sakit hati dari S terhadap korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam miliknya," katanya di Simalungun, Kamis (24/6).
Selain memberitakan tempat usaha pelaku sebagai lokasi peredaran narkoba, kata Panca, korban juga meminta jatah pil ekstasi sebanyak dua butir per hari.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Namun, korban juga meminta jatah Rp12 juta per bulan dengan permintaan tiap hari 2 butir (ekstasi)," ungkapnya.
Atas pemberitaan dan permintaan korban menimbulkan rasa sakit hati pelaku. Atas hal tersebut, pelaku pun tidak bisa menjalankan usahanya.
"Karena pemberitaan tersebut maka S meminta bantuan kepada Y untuk memberikan pelajaran kepada korban," ujar Panca.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil milik korban, parang, kuitansi, sepatu, kemeja, ikat pinggang, satu unit senjata airsoft gun, satu pucuk senjata api jenis pistol, satu buah magasin, enam butir peluru, dan satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penembakan terhadap Marsal.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Marsal. Dua orang tersangka itu yakni Y merupakan manajer dan S yaitu pemilik sebuah tempat hiburan malam yakni Ferarri Resto and Bar. Pembunuhan terhadap Marsal diketahui terjadi pada Jumat (18/6) sekitar pukul 23.30WIB di Huta 7 Pasar 3, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumut. Marsal tewas dengan luka tembak pada bagian paha.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPil PCC itu sebelumnya diproduksi di rumah mewah Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.
Baca SelengkapnyaPT diamankan di tempat pelariannya di Empat Lawang, Sumatera Selatan. S
Baca SelengkapnyaPelaku yang menikam polisi sudah dilumpuhkan petugas.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca Selengkapnya