Polisi usut kredit fiktif Rp 29 miliar di Bank Aceh
Merdeka.com - Polda Aceh sedang mengusut kredit fiktif Rp 29 miliar yang diduga melibatkan Kepala Cabang Bank Aceh Lhokseumawe, Effendi Burhanuddin. Saat ini kasus sudah masuk ke tahap penyidikan. Polisi juga sudah memeriksa tersangka lain.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka dari Bank Aceh, yaitu Asnawi Abdullah dan Ishak. Bekas anak buah Effendi itu diduga membantu membuat kredit fiktif.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Joko Irwanto, praktik pidana kredit fiktif ini besar dugaan ada upaya pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku. "Mereka itu sengaja membuat seakan-akan ada kredit, tapi ternyata setelah diusut semua fiktif," kata Joko dalam keterangan persnya, Senin (6/1).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
Kasus ini terjadi pada 2008 lalu. Kemudian baru terungkap pada tahun 2012 akhir dan diproses penyidikan sampai ke tahap P21 tahap dua pada 2013. "Iya ini kasus tahun 2008 lalu, baru proses penyelesaian pada tahun 2013," tegasnya.
Mengenai pencucian uang, Joko Irwanto belum bisa menjelaskan secara detail karena kasus ini masih dalam tahap pengembangan. "Polda Aceh berkomitmen untuk membongkar kasus itu sampai tuntas," tegasnya.
Selain itu, Joko juga menyebutkan ada juga dugaan kredit fiktif dilakukan oleh Bank Aceh Pusat di Banda Aceh. Akan tetapi kredit fiktif di Bank Aceh pusat masih laporan Informasi. "Itu masih LI, sedang kita selidiki," tegasnya.
Kredit fiktif ternyata tidak hanya terjadi di lingkungan Bank Aceh. Joko Irwanto juga menyebutkan ada satu kasus lagi terjadi di Bukopin Aceh. Dugaan kredit fiktif di Bukopin senilai Rp 3,1 miliar yang sudah ditetapkan tersangka adalah Zulfan.
"Kasus ini terjadi pada tahun 2009 lalu, kasus ini sudah P21, tapi masih tahap satu, kita sedang tingkatkan tahap kedua," tutupnya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Humas Bank Aceh Syariah, Riza Syahputra mengaku pihaknya sedang menyelidiki raibnya Rp2,9 miliar.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaPolda Aceh menangkap seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) inisial AD, 30 tahun. Dia menguras deposito nasabah mencapai Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaDokumen yang diamankan penyidik KPK dari tempat penggeledahan sedang dianalisis.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca Selengkapnya