Polisi Usut Surat Berkop Kementerian jadi Senjata Tipu Investor Alkes hingga Rp1,2 T
Merdeka.com - Polisi tengah mengusut keberadaan surat dari Kementerian terkait kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alat kesehatan, yang merugikan korban hingga Rp1,2 triliun.
"Modusnya penipuan. Jadi menampilkan foto-foto. Untuk meyakini para investor atau korban-korban, dia menampilkan satu paket alkes, membuat keyakinan, dan ada surat perintah kerja dari kementerian terkait," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/12).
Menurut Ahmad, tersangka memiliki berbagai dokumen yang kini masih dipastikan keabsahannya. Penyidik mendalami dugaan pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kementerian itu, termasuk tanda tangan hingga kop surat.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko.
"Jadi masih didalami oleh penyidik surat-surat SPK. Apakah ada unsur pemalsuan daripada surat tersebut atau tanda tangan surat tersebut," jelas dia.
Selain adanya SPK Kementerian, lanjut Ahmad, para korban juga tergiur oleh janji keuntungan yang besar mencapai 30 persen dari modal. Sebab itu, mereka menggelontorkan dana tanpa pikir panjang.
"Bayangan korban ini bahwa ini sebuah proyek yang besar dan benar-benar ada. Namun, si pemilik atau tersangka tidak punya modal sehingga butuh suntikan modal dari para korban. Korban memberikan uang untuk modal tersebut," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik melakukan penangkapan terhadap empat orang, tiga di antaranya tersangka dan satu lagi suami tersangka DR berinisial DA yang saat ini masih pendalaman.
Terhadap ketiga tersangka, polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP.
Berikutnya Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaMaraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaSelama adanya pengumpulan dana untuk kebutuhan SYL, Kasdi mengatakan situasi kerja di Kementan menjadi tidak kondusif.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ivan menegaskan telah menelusuri kebenaran cek tersebut.
Baca Selengkapnya