Polres Gayo Ludes Tangkap Kakak Beradik, 195 Kg Ganja Gagal Edar di Aceh
Merdeka.com - Narkoba jenis ganja seberat 195 Kg gagal edar di Aceh. Hal itu setelah Polres Gayo Lues, Aceh menangkap dua pelaku yang merupakan kakak beradik.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman di Gayo Lues mengatakan pelaku berinisial SB dan IA. Kedua pelaku warga Kampung Padang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.
"Selain dua pelaku, polisi juga memasukkan lima orang lainnya dalam daftar pencarian orang atau DPO karena diduga terlibat dalam peredaran 195 kilogram ganja tersebut," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Didampingi Wakapolres Gayo Lues Kompol Muhammad Wali dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues Iptu Darli, AKBP Carlie Syahputra Bustaman mengatakan ganja tersebut rencananya hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
AKBP Carlie Syahputra Bustaman mengatakan penangkapan kakak beradik beserta 195 kilogram ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada minibus membawa barang terlarang tersebut.
Dari informasi tersebut, kata Kapolres, polisi menggelar razia polisi di Jalan Pegunungan Persada Tongra, Kecamatan Terangun. Dalam razia tersebut, polisi sempat menghentikan sebuah minibus dengan lima penumpang. Namun, tidak ditemukan barang mencurigakan.
"Tidak berselang lama, saat petugas memeriksa minibus tersebut, terlihat berhenti sebuah minibus lainnya. Ketika petugas mendekati, dua orang dari mobil tersebut terlihat melarikan diri dengan melompat ke jurang," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman, seperti dikutip Antara, Sabtu (3/7).
Saat petugas mengejar kedua orang tersebut, kata AKBP Carlie Syahputra, tiga orang yang berada di minibus yang sempat diperiksa tersebut melarikan diri. Namun, petugas langsung mengamankan dua orang lainnya.
Kemudian, kata Kapolres Gayo Lues, petugas memeriksa minibus yang kedua dan ditemukan delapan goni berisi ganja dengan berat keseluruhan mencapai 195 kilogram ganja.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang ditangkap mengaku yang melarikan diri tersebut rekan mereka. Keduanya mengaku hanya sebagai kurir dengan bayaran Rp2 juta per orang untuk sekali bawa ganja," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman.
Kapolres mengatakan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentan Narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp8 miliar.
"Kini, kedua pelaku bersama barang bukti ganja serta dua unit minibus diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk pengusutan lebih lanjut. Sedangkan lima orang yang masuk DPO tersebut dalam pengejaran dan identitasnya sudah diketahui," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSebanyak 150 kilogram ganja kering terbungkus dalam karung goni diamankan polisi di Aceh.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaBarang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca Selengkapnya