Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polresta Tangerang reka ulang adegan Agus bunuh & mutilasi Nuri

Polresta Tangerang reka ulang adegan Agus bunuh & mutilasi Nuri Pelaku mutilasi wanita hamil di Tangerang. ©2016 Humas Polda Metro Jaya

Merdeka.com - Polresta Tangerang menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Nur Atikah alias Nuri di rumah kontrakan daerah Cikupa, Tangerang. Nuri yang tengah hamil 7 bulan dibunuh lalu dimutilasi oleh Kusmayadi alias Agus alias Petrus, 'kekasih gelapnya' dan ditemukan pada Rabu, 13 April 2016 lalu.

Rekonstruksi digelar di rumah kontrakan keduanya, Senin (9/5) pagi. Pantauan merdeka.com, Agus dan rekannya Eri yang merupakan saksi kunci kasus tersebut tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara) sekitar pukul 09.00 Wib. Rekonstruksi ini dikawal ketat aparat kepolisian karena banyak warga yang melihat.

Tak hanya di kontrakan, rekonstruksi juga akan dilakukan di tiga tempat, yakni kontrakan milik H Malik, Rumah Makan Padang Gumarang dan kali di bawah bawah Jalan Pemda Tigaraksa, dekat kawasan Industri Milenium.

Kasus ini berawal dari memuncaknya kekesalan Agus kepada almarhumah yang terus menerus meminta kejelasan hubungan mereka. Pasalnya, Nuri sudah mengandung anak Agus 7 bulan lamanya.

Selain itu, di awal perkenalan keduanya, Agus mengaku berstatus bujang sedangkan Nuri merupakan janda anak dua. Padahal, Agus sudah beristri dan mempunyai anak.

"Tersangka mengaku masih bujang dan Nuri mengaku janda," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Kamis (21/4).

Setelah tinggal serumah, keduanya kerap melakukan hubungan badan. Akhirnya Nuri mengetahui bahwa tersangka sudah memiliki istri dan terjadi pertengkaran.

"Setelah tinggal sebulan Nuri menyampaikan bahwa telat datang bulan, kemudian diperiksa di bidan dekat Pasar Kamis," tuturnya.

Nuri mendesak agar Agus segera bertemu dengan orangtuanya di Banten, untuk melamar. Dari sini pertengkaran semakin hebat, hingga akhirnya pembunuhan terjadi pada 10 April lalu.

Usai menghabisi nyawa perempuan yang tengah mengandung anaknya itu, Agus pun melarikan diri ke beberapa daerah hingga akhirnya pelarian Agus terhenti di Surabaya, Jawa Timur.

Usut punya usut, Agus mendatangi Surabaya untuk menemui kekasihnya.

"Dia ditangkap di Surabaya, di rumah makan Selera Bundo, dia pernah bekerja di Surabaya makanya dia ke sana, selain itu dia juga datang ke sana untuk menemui pacarnya, jadi tersangka banyak pacarnya," kata Krishna setelah mendarat di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, bersama tersangka Agus.

Kini, Agus sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 63 Adegan, Detik-Detik Tahanan Rutan Polsek Kumpeh Ilir Tewas Dianiaya Polisi Terungkap saat Rekonstruksi
Ada 63 Adegan, Detik-Detik Tahanan Rutan Polsek Kumpeh Ilir Tewas Dianiaya Polisi Terungkap saat Rekonstruksi

Ada 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan

Dua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.

Baca Selengkapnya
Bikin Geger! Pria di Malang Ditemukan Tewas dengan Pisau Tertancap di Leher, Wanita Luka Lebam
Bikin Geger! Pria di Malang Ditemukan Tewas dengan Pisau Tertancap di Leher, Wanita Luka Lebam

Polres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Baca Selengkapnya
Pria ini Mengaku Lihat Pegi Ada di Lokasi Pembunuhan Vina
Pria ini Mengaku Lihat Pegi Ada di Lokasi Pembunuhan Vina

Namun saat penangkapan itu, A tidak melihat Pegi. Padahal kata dia, Pegi berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.

Baca Selengkapnya
Rekonstruksi Kebakaran Rumah Tewaskan Wartawan Rico Sempurna Digelar Besok
Rekonstruksi Kebakaran Rumah Tewaskan Wartawan Rico Sempurna Digelar Besok

Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Mereka adalah RAS, YT, dan B.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Anak Bunuh Ibu Kandung di Aceh, Kepala Dihantam Batu saat Tidur
Detik-Detik Anak Bunuh Ibu Kandung di Aceh, Kepala Dihantam Batu saat Tidur

Dalam proses rekonstruksi itu juga terlihat detik-detik tersangka memukul kepala ibu kandungnya.

Baca Selengkapnya
Proses Rekonstruksi Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman, Tersangka Jalani 49 Adegan
Proses Rekonstruksi Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman, Tersangka Jalani 49 Adegan

Proses rekontstruksi hanya dijalankan di satu tempat karena situasi yang tidak mendukung

Baca Selengkapnya
Muncul Sosok A, Saksi Hidup di Malam Mencekam Vina Cirebon Dipepet Gerombolan Bermotor & Dilempari Batu
Muncul Sosok A, Saksi Hidup di Malam Mencekam Vina Cirebon Dipepet Gerombolan Bermotor & Dilempari Batu

Sekumpulan pemuda yang sebelumnya nongkrong melempari batu ke arah Eky dan Vina. Bahkan beberapa di antaranya mengejar serta memepet motor korban.

Baca Selengkapnya
Lima Orang Jadi Tersangka Pembunuh Ibu-Anak di Subang, Termasuk Suami Korban dan Istri Kedua
Lima Orang Jadi Tersangka Pembunuh Ibu-Anak di Subang, Termasuk Suami Korban dan Istri Kedua

Keponakan korban yang menyerahkan diri memohon jadi justice collaborator.

Baca Selengkapnya
Kasus Mutilasi di Garut Tetap Diproses meski Tersangkanya ODGJ
Kasus Mutilasi di Garut Tetap Diproses meski Tersangkanya ODGJ

Polisi melibatkan tim ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi tersangka di Bandung, kemudian hasilnya baru diketahui bahwa tersangka dalam kondisi ODGJ.

Baca Selengkapnya
Ecky Listhianto, Terdakwa Kasus Mutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati
Ecky Listhianto, Terdakwa Kasus Mutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum berkeyakinan Ecky melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya