Polresta Tangerang reka ulang adegan Agus bunuh & mutilasi Nuri
Merdeka.com - Polresta Tangerang menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Nur Atikah alias Nuri di rumah kontrakan daerah Cikupa, Tangerang. Nuri yang tengah hamil 7 bulan dibunuh lalu dimutilasi oleh Kusmayadi alias Agus alias Petrus, 'kekasih gelapnya' dan ditemukan pada Rabu, 13 April 2016 lalu.
Rekonstruksi digelar di rumah kontrakan keduanya, Senin (9/5) pagi. Pantauan merdeka.com, Agus dan rekannya Eri yang merupakan saksi kunci kasus tersebut tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara) sekitar pukul 09.00 Wib. Rekonstruksi ini dikawal ketat aparat kepolisian karena banyak warga yang melihat.
Tak hanya di kontrakan, rekonstruksi juga akan dilakukan di tiga tempat, yakni kontrakan milik H Malik, Rumah Makan Padang Gumarang dan kali di bawah bawah Jalan Pemda Tigaraksa, dekat kawasan Industri Milenium.
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Siapa korban mutilasi? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
-
Siapa yang melakukan mutilasi? Tarsum (50) suami yang bunuh dan mutilasi istrinya, Yanti (41) sempat bergelagat aneh sebelum peristiwa berdarah itu.
-
Siapa pelaku mutilasi di Ciamis? Tarsum (41) dengan memutilasi tubuh istrinya Yanti (40).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kasus ini berawal dari memuncaknya kekesalan Agus kepada almarhumah yang terus menerus meminta kejelasan hubungan mereka. Pasalnya, Nuri sudah mengandung anak Agus 7 bulan lamanya.
Selain itu, di awal perkenalan keduanya, Agus mengaku berstatus bujang sedangkan Nuri merupakan janda anak dua. Padahal, Agus sudah beristri dan mempunyai anak.
"Tersangka mengaku masih bujang dan Nuri mengaku janda," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Kamis (21/4).
Setelah tinggal serumah, keduanya kerap melakukan hubungan badan. Akhirnya Nuri mengetahui bahwa tersangka sudah memiliki istri dan terjadi pertengkaran.
"Setelah tinggal sebulan Nuri menyampaikan bahwa telat datang bulan, kemudian diperiksa di bidan dekat Pasar Kamis," tuturnya.
Nuri mendesak agar Agus segera bertemu dengan orangtuanya di Banten, untuk melamar. Dari sini pertengkaran semakin hebat, hingga akhirnya pembunuhan terjadi pada 10 April lalu.
Usai menghabisi nyawa perempuan yang tengah mengandung anaknya itu, Agus pun melarikan diri ke beberapa daerah hingga akhirnya pelarian Agus terhenti di Surabaya, Jawa Timur.
Usut punya usut, Agus mendatangi Surabaya untuk menemui kekasihnya.
"Dia ditangkap di Surabaya, di rumah makan Selera Bundo, dia pernah bekerja di Surabaya makanya dia ke sana, selain itu dia juga datang ke sana untuk menemui pacarnya, jadi tersangka banyak pacarnya," kata Krishna setelah mendarat di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, bersama tersangka Agus.
Kini, Agus sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaPolres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca SelengkapnyaNamun saat penangkapan itu, A tidak melihat Pegi. Padahal kata dia, Pegi berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Mereka adalah RAS, YT, dan B.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaDalam proses rekonstruksi itu juga terlihat detik-detik tersangka memukul kepala ibu kandungnya.
Baca SelengkapnyaProses rekontstruksi hanya dijalankan di satu tempat karena situasi yang tidak mendukung
Baca SelengkapnyaSekumpulan pemuda yang sebelumnya nongkrong melempari batu ke arah Eky dan Vina. Bahkan beberapa di antaranya mengejar serta memepet motor korban.
Baca SelengkapnyaKeponakan korban yang menyerahkan diri memohon jadi justice collaborator.
Baca SelengkapnyaPolisi melibatkan tim ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi tersangka di Bandung, kemudian hasilnya baru diketahui bahwa tersangka dalam kondisi ODGJ.
Baca SelengkapnyaJaksa penuntut umum berkeyakinan Ecky melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Selengkapnya