Polri Bongkar Sindikat Pembobol 3.070 Rekening Bank Senilai Rp21 Miliar
Merdeka.com - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengonfirmasi penangkapan sindikat penggasak rekening bank. Modus digunakan adalah dengan meminta kode one time pasword (OTP) kepada korban.
"Benar, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap jaringan penipuan modus meminta one time pasword (OTP). Pelaku ada 10 orang," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10).
Argo mengungkap, penangkapan berlokasi di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Menurut hasil pemeriksaan, sindikat ini telah menipu ribuan korban.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Siapa yang menjadi korban perampokan? Korbannya adalah seorang perempuan berinisial RS (43), pegawai koperasi simpan pinjam.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Mereka menguras rekening bank para korbannya, sudah 3.070 rekening bank milik para korban mereka kuras," jelas Argo.
Argo merunut, investigasi terhadap kasus ini dimulai sejak masuknya laporan Juni 2020. Seorang korban selaku nasabah dan seorang selaku perbankan, melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Tim kemudian bergerak dan menemukan yang diduga pelaku, kita gerebek bersama Brimob dan polisi setempat tanpa perlawanan pelaku," terang Argo.
Terkait motif, ke-10 tersangka berinisial AY, JL, GS, K, J, RP, KS, JP, PA dan A ini mengaku semata faktor ekonomi. Atas aksi mereka, kerugian diderita para korban, ditaksir mencapai Rp 21 miliar.
"Motifnya ekonomi ya, sehari-hari mereka pekerjaannya seperti ini. Mereka merugikan korban senilai Rp21 M, digunakan untuk tinggal di rumah mewah, anggota cek juga rumahnya ada kolam renangnya," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Reporter: M. RadityoSumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca SelengkapnyaKeempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca SelengkapnyaModus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaAwalnya pihak kepolisian meminta Bank Jago memblokir sejumlah rekening di Bank Jago karena terindikasi menerima aliran dana ilegal.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca Selengkapnya