Polri Cekal 2 Tersangka Korupsi Anak Perusahaan Jakpro
Merdeka.com - Polri mengeluarkan surat pencekalan keluar negeri terhadap mantan Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi, dan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto. Pencekalan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) PT JIP pada 2017-2018.
"Upaya pencekalan itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak ke luar negeri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Alasannya, penyidik masih fokus memeriksa saksi dan ahli.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Nanti kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan ini, apa upaya-upaya yang dilakukan penyidik," sebut Ramadhan.
Sebelumnya, duduk perkara kasus yang menyeret PT JIP, anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro), yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya berawal pada 2015. Saat itu ada kucuran dana sebesar Rp1,5 triliun dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakpro yang disetujui dan dicairkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2698 Tahun 2015 tentang Pencairan PMP PT Jakpro.
Dana PMP 2015 sebesar Rp 1, 5 triliun diperuntukkan bagi 12 kegiatan rencana investasi. Salah satunya terdapat kegiatan CapEx Inbreng. Pada tahun 2017, PT JIP mengajukan pinjaman modal kerja untuk pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON kepada PT Jakpro yang bersumber dari dana alokasi Capex Inbreng PMP Pemprov DKI dengan realisasi sebesar Rp115.395.000.000.
Mamun di tahun selanjutnya, pada 2018, PT JIP kembali mengajukan pinjaman modal kerja sebesar Rp118.341.000.000 dengan para penyedia barang/jasa, yaitu PT ACB (Ardena Cakra Buwana) pada tahun 2017 dan PT ACB (Ardena Cakra Buwana), PT IKP (Iskom Kreatif Prima), PT TPI(Towerindo Perkasa Inti) pada tahun 2018.
Kemudian ditemukan indikasi penyimpangan pada tahapan pemilihan penyedia barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON Tahun 2017 dan 2018. Pelaksanaannya tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan PT Jakpro.
Surat undangan pemilihan mitra usaha dan permintaan penawaran harga dari PT JIP kepada para penyedia barang/jasa dalam pengadaan tahun 2017 dibuat hanya sebagai pemenuhan formalitas untuk memenuhi ketentuan pengadaan.
"Penyimpangan pada tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON tidak dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan yang tertera dalam SPK. Kemudian pekerjaan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON terpasang, namun belum siap difungsikan," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono.
Kemudian dari beberapa site, ada yang tidak terpasang. Pekerjaan tambah (addwork) GPON tahun 2017 pada 11 lokasi gedung tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam SPK. Pekerjaan GPON tahun 2018 tidak diselesaikan oleh pelaksana pekerjaan.
"Selain itu, terdapat pula pengetikan ulang rekening koran Bank Mandiri yang sudah dimodifikasi sejak Tahun 2017 sampai dengan September 2018 bertujuan merekayasa transaksi fiktif," sebutnya.
Akibatnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan BPK Provinsi DKI Jakarta, ditemukan penyimpangan pemberian modal PMP Pemrov DKI tahun anggaran 2015 kepada PT Jakpro terhadap proyek GPON oleh PT JIP tahun 2017 dan 2018, yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya. "Negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 104.141.203.173 (Rp 104 miliar)," ucap Rusdi. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp312 miliar
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaAdapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaKejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaKasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018 hingga 2020.
Baca Selengkapnya