Polri Limpahkan Berkas Perkara Penganiayaan Irjen Napoleon pada M Kece ke Kejagung
Merdeka.com - Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara milik Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas perkara itu terkait dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece.
"Sudah dilimpahkan hari Rabu minggu lalu," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin (18/10).
Kendati demikian, jenderal bintang satu ini belum mengetahui apakah berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.
-
Siapa Jenderal bintang satu yang disangka sebagai pembantu? Tiba-tiba beberapa orang taruna senior dengan wajah gusar mendekatinya dengan tergesa-gesa. 'Kamu tahu Bapak itu siapa?' bentak seorang Taruna senior.'Siap, tidak tahu!' balas Taruna Junior tersebut.
-
Siapa yang pernah disangka Jenderal di Inggris? Mayor Angkatan Udara Republik Indonesia, Boediardjo mendapat tugas mengikuti pendidikan di Inggris.Dia dikirim untuk mengikuti Royal Air Force Staff College.
-
Apa yang dirampungkan Irjen Herry Heryawan? Seorang jenderal bintang dua Polri berhasil merampungkan pendidikan S2 di STIK. Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Siapa yang mengklaim Napoleon sebagai keturunan mereka? Banyak negara mengklaim Napoleon sebagai milik mereka, namun asal-usulnya masih diperdebatkan.
-
Siapa yang mengklarifikasi berita soal Pertalite? Klarifikasi Pertamina Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan, tidak ada rencana penghentian distribusi BBM jenis Pertalite pada 1 September 2024.
"Tanya ke Kejagung," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan terpidana korupsi Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.
"Kemarin penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara dan setelah gelar perkara, telah ditetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saudara MK," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (29/9).
"Hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang atas nama NB, DH, YW, A dan HP," sambungnya.
Lalu, saat ditanyakan peran daripada lima tersangka tersebut. Ramadhan belum bisa menjelaskan secara rinci, karena kasus ini masih terus berproses.
"Penyidik menerapkan kasus penganiayaan Juncto pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 Juncto 35 ayat 1," ujarnya.
"(Peran NB dan kawan-kawan) Nanti masih diproses, kasus ini masih berjalan. Kita tunggu saja nanti," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak
Baca SelengkapnyaBerkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaKepolisian menerima surat kaleng terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolres Belu
Baca Selengkapnya