Polri minta tak ada pengerahan massa saat Amien Rais diperiksa atas hoaks Ratna
Merdeka.com - Politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Polri meminta tidak ada pengerahan massa saat Amien diperiksa pada Rabu 10 Oktober mendatang.
Imbauan tersebut merujuk pada selebaran ajakan mengawal pemeriksaan Amien Rais yang beredar di media sosial. Aksi tersebut ditujukan kepada para alumni 212.
"Ndak usah, ndak usah ada pengerahan massa. Ikuti saja aturan hukum yang baik," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Apa yang diminta oleh massa demo? Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Kenapa Sudirman mengajak semua pihak untuk menjaga ketertiban? Ia pun mengajak semua pihak untuk menegakkan pedoman hidup masyarakat Sulsel yakni Sipakatau dan sipakalebbi. Ia juga menegaskan mengedepankan sopan santun menjalani tahapan Pilgub Sulsel.'Kami berharap kepada seluruh teman-teman selama proses ini untuk menjaga ketertiban menjaga sipakatau atau sipakalebbi. Karena kami andalan hati mengadakan sopan santun sebagai karakter untuk Sulsel maju yang berkarakter,' ucapnya.
-
Siapa yang seharusnya diberi pemahaman tentang aturan? Romi menjelaskan bahwa orangtua dapat memberikan pemahaman kepada anak melalui komunikasi yang bersifat kognitif, serta memperhatikan dampak emosional yang mungkin timbul jika anak tidak melakukan pelanggaran.
-
Kenapa Ratu Sinuhun membuat undang-undang kesetaraan? Mengutip beberapa sumber, Ratu Sinuhun melihat potensi perempuan yang tidak kalah besarnya dengan laki-laki. Maka dari itu, perempuan sangat pantas jika disetarakan dengan laki-laki. Bahkan, semua itu dia buktikan sendiri dengan popularitasnya yang lebih besar ketimbang suaminya.
-
Siapa yang menyampaikan amanat? Pada kesempatan pagi hari ini, izinkan saya untuk memberikan amanat pembina upacara dengan mengambil tema motivasi belajar bagi para siswa siswi di sekolah.
Jika ada pengerahan massa, kata Setyo, maka harus menaati peraturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Salah satunya dengan memberikan surat pemberitahuan ke aparat kepolisian.
Namun sejauh ini, kepolisian belum menerima surat pemberitahuan terkait aksi tersebut. "Saya belum (menerima pemberitahuan)," kata Setyo.
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan alasan pemanggilan terhadap Amien dilakukan lantaran penyidik merasa perlu mendapat klarifikasi langsung dari mantan Ketua MPR tersebut.
"Karena penyidik itu setelah memeriksa Ratna Sarumpaet ada hal-hal yang perlu diklarifikasi ke Pak Amien Rais. Oleh sebab itu penyidik memanggil Pak Amien Rais untuk klarifikasi," kata Setyo.
Dia juga menegaskan bahwa tokoh reformasi tersebut hanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Jadi jangan takut dulu, belum-belum udah ketakutan. Tenang saja, itu hanya mengklarifikasi informasi yang diterima penyidik," Setyo menandaskan.
Amien Rais sendiri sedianya diperiksa sebagai saksi pada Jumat 5 Oktober 2018 lalu, namun dia tak hadir. Penyidik pun menjadwalkan ulang pemanggilan Amien Rais untuk diperiksa pada Rabu 10 Oktober 2018 mendatang.
Seiring dengan rencana tersebut, beredar selebaran aksi mengawal dan mendampingi Amien Rais. Rencananya massa aksi akan berkumpul di Masjid Al Munawaroh, Pancoran, Jakarta Selatan sebelum bergerak ke Mapolda Metro Jaya.
Kasus hoaks ini bermula saat kabar tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat. Amien Rais menjadi salah satu tokoh yang menerima cerita palsu itu, sebelum akhirnya Ratna mengakui kebohongannya tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke luar negeri pada Kamis 4 Oktober 2018 malam. Dia langsung ditahan esoknya.
Akibat perbuatannya itu, Ratna dijerat dengan Pasal 14 KUHP dan Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu terancam hukuman 10 tahun penjara.
Reporter:Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaSemua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaAnies menilai, banyak aturan saat ini yang membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapat atau kritik kepada pemerintah.
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAda sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaNatsir Djamil mengatakan dalam Pemilu 2024 setiap orang bebas berpendapat.
Baca Selengkapnya