Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri-Rizieq Berselisih Paham Pokok Perkara, Hakim Skors Sidang Putusan Praperadilan

Polri-Rizieq Berselisih Paham Pokok Perkara, Hakim Skors Sidang Putusan Praperadilan Sidang Lanjutan Praperadilan Rizieq. ©2021 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Syihab (HRS) diskors oleh hakim tunggal Suharno untuk menentukan hasil putusan sidang.

Skorsing diambil selama satu jam, lantaran kepolisian selaku pihak termohon mengajukan keberatan, karena sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3) kemarin.

Sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) gugatan pra peradilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

Dilanjutkan dari putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang menjelaskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki di lokasi.

Padahal, kata dia, surat pemberitahuan yang menyatakan jika sidang pokok atas terdakwa Rizieq Syihab sudah berlangsung kemarin hari. Meski pada kenyataannya dakwaan Rizieq belum sempat dibacakan. Namun, sidang pokok perkara telah dimulai dan terbuka untuk umum oleh majelis hakim di PN Jakarta Timur.

"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 Wib di PN timur dan menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka maka perkara itu praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini," jelasnya.

Pada sisi bersebrangan, Kubu Rizieq membalas apabila sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan belum dimulai. Karena, dakwaan belum sempat dibacakan dengan beberapa alasan.

Pasalnya dianggapnya dakwaan belum sempat dibacakan, karena beberapa kendala teknis yang terjadi seperti gangguan audio dan tidak dikabulkannya permintaan dari Rizieq untuk dihadirkan langsung tidak melalui virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

"Akhirnya sidang ditunda pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai. Karena ketika dibuka sidang ada gangguan bukan di skors dua kali sidang jalan," tegas Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan merupakan yang kedua kalinya dengan materi penangkapan dan terhadap Rizieq yang dianggap tidak sah. Yang telah didaftarkan sejak Rabu (3/2) bernomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt dan Sidang perdana digelar Senin (22/2).

Sedangkan, pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Syihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.

Sementara, Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab sejak Minggu (13/12).

Rizieq juga dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sidang Perdana Habib Rizieq Ditunda

Sebelumnya, Majelis hakim sidang perdana kasus kerumunan dengan terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab memutuskan untuk menunda persidangan. Hal itu dikarenakan persoalan teknis audio visual sidang virtual.

"Untuk hari ini terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio ini tidak terang, tidak jelas," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).

Majelis hakim sebelumnya menskors sidang demi memperbaiki kualitas audio visual persidangan. Meski begitu, Rizieq Syihab mengaku dapat mendengar jelas suara majelis hakim dan jaksa penuntut umum, namun tidak mendengar tim kuasa hukum.

"Yang jelas kami berusaha menyidangkan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Karena tempat inilah untuk mencari keadilan. Makanya kita bersungguh-sungguh dalam menjaga kualitas persidangan ini," jelas hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat melayangkan protes atas penundaan tersebut. Namun majelis hakim tetap dengan keputusannya dan sidang perdana kasus kerumunan Rizieq Syihab ditunda hingga tiga hari ke depan.

"Sidang kami tunda hari Jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 Wib," majelis hakim menandaskan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Respons Prabowo Ditanya Putusan Sidang MKMK Dibacakan Sore Ini
Respons Prabowo Ditanya Putusan Sidang MKMK Dibacakan Sore Ini

Sesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.

Baca Selengkapnya
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.

Baca Selengkapnya