Ponsel Rizieq disita, kuasa hukum sebut polisi lakukan perampasan
Merdeka.com - Ponsel Imam Besar FPI Rizieq Syihab telah disita kepolisian dari tangan orang bernama Edo. Penyitaan itu justru dianggap pihak Rizieq sebagai perampasan. Sebab tidak ada perintah pengadilan.
Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, menyebut kepolisian tidak punya hak menyita ponsel milik kliennya. Apalagi Rizieq bukan memproduksi maupun menyebarkan konten porno dalam kasus chat denga Firza Husein, tersangka kasus makar.
"Kecuali gini ya. Kalau saya memproduksi dan menyebarkan konten porno, dan HP-nya saya buang lalu pihak pengadilan mengeluarkan surat perintah untuk mencari barang bukti itu baru benar, tetapi kalau sampai tidak ada surat perintah maka itu termasuk perampasan," kata Kapitra di Jakarta, Selasa (16/5).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Kenapa Zarof Ricar ditangkap? Sebelumnya, MA resmi membentuk tim khusus yang akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis kasasi perkara Ronald Tannur. Hal itu menjadi awal mula pengungkapan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas adanya makelar kasus atau markus di internal MA, setelah penangkapan tersangka Zarof Ricar.
Kapitra masih tak habis pikir dengan sikap kepolisian atas kasus Rizieq. Sebab kasus menjerat kliennya dinilai rancu. Apalagi Rizieq kini dianggap seolah sebagai penyebar isi chat.
"Saya tidak tahu, tetapi apa hak nya? Apa ada surat perintah dari pengadilan? Apa dan siapa pelakunya? Lalu apakah Habib memproduksi dan menyebarkan sehingga itu harus disita?" jelasnya.
Maka dari itu, Kapitra juga mendesak kepolisian menindak dan mencari pihak telah menyebarkan dan memproduksi konten isi chat mesra diduga Rizieq dan Firza." Seharusnya cari dong itu orang-orang yang menyebarkannya, yang membuat, kenapa itu tidak dilakukan? Jadi itulah yang menurut kami ketidakadilan dan membuat Habib (Rizieq) menahan diri untuk tidak pulang," terangnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menuturkan bahwa ponsel Rizieq sebelumnya dititipkan kepada seseorang bernama Muchsin. Dari orang itu, ponsel Rizieq kemudian berada di tangan Edo.
"(Didapat) dari orang lain namanya Edo," kata Argo di Jakarta, Senin (15/5). "Kita identifikasikan bahwa HP itu milik habib (Rizieq)," tambahnya.
Edo juga telah diperiksa penyidik. Dari keterangannya, Edo membenarkan bahwa ponsel di tangannya didapat dari Muchsin. Namun, belum diketahui bagaimana Edo bisa memegang ponsel milik Rizieq dari tangan Muchsin.
"Yang jelas dari Mucshim, dia dapat, saya belum tau persis ya yang jelas ponsel itu ada di dia," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaHT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaPenyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas atas penyitaan HP dan buku catatannya
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaKPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca Selengkapnya