Potong bantuan ekonomi buat mantan napi, Firdaus ditangkap petugas
Merdeka.com - Polisi menangkap Ketua Yayasan Taratak Jiwa Hati Firdaus alias David (40) yang diduga melakukan pungutan liar terhadap mantan warga binaan Lapas Muaro Klas II A Padang.
"Yayasan ini bermitra dengan Dinas Sosial Kota Padang untuk menyalurkan bantuan ekonomi kreatif terhadap para mantan napi dan dia diduga memotong uang bantuan tersebut," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz seperti dilansir Antara, Jumat (3/2).
Ia menerangkan dugaan itu dilakukan pelaku sejak 2016 dalam program bantuan ekonomi kreatif bagi mantan napi tersebut. Dalam program tersebut, pelaku diduga melakukan pemotongan uang bantuan dari Dinas Sosial mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana program penipuan ini dilakukan? Ini jg mohon kiranya dari pihak universitas terus melaksanakan pengecekan manakala ada penawaran hal yang serupa,' ujarnya.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Ia mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari pihak korban Doni Ronald (34) dan Nurmansyah (54) yang merasa dirugikan terkait dugaan pemotongan santunan itu.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi nomor 187/A/II/2017/SPKT Unit II Polresta Padang pada Kamis (2/2) Dari keterangan yang didapat dari korban, mereka berdua mendapatkan bantuan sebesar Rp 5 juta dari program ini.
Namun pelaku sebagai pihak yang melakukan penyaluran bantuan diduga melakukan pemotongan uang tersebut. Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Didukung bukti yang kuat, kami langsung menangkap pelaku di yayasan miliknya di Komplek Mukito Permai, Kecamatan Koto Tangah," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang sebanyak Rp7,15 juta dan 46 buku tabungan Bank Mandiri atas nama korban.
Ia mengatakan tersangka akan dikenakan sanksi Pasal 8 Tindak pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan atau pasal 374 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Sementara Ketua Satuan Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Padang, AKBP Tommy Bambang Irawan mengatakan uang yang diduga dipotong itu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya tanpa ada persetujuan dari mantan warga binaan.
"Ada sekitar 64 orang warga binaan yang ditangani oleh yayasan tersebut dalam penyaluran bantuan itu," katanya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaTessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksan Gus Muhdlor.
Baca SelengkapnyaHal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo
Baca SelengkapnyaMuhdlor Ali ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaPengacara Muhdlor berharap klien untuk dapat segera dibebaskan.
Baca Selengkapnya