PPATK sebut bos First Travel putar uang jemaah dalam bentuk valas
Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan penelusuran aliran dana PT First Karya Anugerah Wisata (First Travel) yang melakukan penipuan terhadap calon jemaah. Penelusuran itu dilakukan sejak Juli 2017.
Ketua PPATK, Kiagus Badarudin mengatakan, bahwa ada beberapa aliran dana calon jemaah umrah yang diinvestasi ke valuta asing (valas).
"Kami lihat paling tidak ada tiga jenis itu. Pertama, uang masuk itu kemudian dia salurkan dalam bentuk rekening lain, ada yang valas, rupiah, pindah lokasi, mendekati bisnis dia yang lain," kata Kiagus saat ditemui di kantornya, Kamis (24/8).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Siapa yang menerima laporan penipuan keuangan di sektor jasa keuangan? Laporan itu diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Selain itu, bos First Travel juga menggunakan uang calon jemaah umrah untuk kepentingan belanja terkait bisnis. Beberapa di antaranya untuk belanja tiket, dan juga membayar jasa sewa hotel.
"Tiket, hotel, yang berkaitan dengan jemaah. Kedua ada yang diinvestasikan. Ketiga yang dikeluarkan dalam bentuk keperluan lain, kayak pribadi, dan sebagainya," ujarnya.
Kiagus juga menyebut bahwa uang First Travel yang dipakai untuk keperluan pribadi di antaranya membeli rumah, mobil, dan tanah. Bahkan, ada beberapa uang tersebut digunakan oleh bos First Travel untuk liburan.
"Ada yang dibelikan mobil, rumah, tanah, atau juga ada pengeluaran yang sifatnya non, tidak bisa dilihat. Dalam arti liburan, barang-barang yang keperluan pribadi, misalnya sepatu," sebutnya.
Kiagus mengungkapkan kasus penipuan ini menjadi perhatian publik sehingga ada permintaan dari Polri untuk melakukan penelusuran aset. "Kita lihat setelah ada pemberitaan bahwa banyak orang yang belum berangkat. Kita terus lihat lebih dalam lagi travel itu," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkapkan modus yang digunakan pelaku tindak kejahatan pencucian uang melalui judi online.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memaparkan sejumlah temuan mengejutkan dalam proses politik
Baca SelengkapnyaModus operandi judi online semakin beragam di tengah upaya pemerintah memberantas aktivitas ini.
Baca SelengkapnyaKejati Bali masih mengembangkan kasus pungli terhadap turis asing yang ingin menggunakan fasilitas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkapkan temuan soal kabar Ponpes Al-Zaytun Buka Jasa Pencucian Uang
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyatakan temuan PPATK soal transaksi keuangan mencurigakan peserta Pemilu 2024 merupakan sebuah warning atau peringatan.
Baca SelengkapnyaHasil penyidikan polisi menemukan bahwa pola pencucian uang itu dilakukan dengan mencampuradukkan antara pemasukan uang halal dan haram.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaDugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal-usul dana yang didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut.
Baca Selengkapnya