PPKM Darurat, KPK Batasi Pegawai Kerja di Kantor
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kegiatan pegawai di lingkungan lembaga antirasuah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Selama PPKM Darurat, hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat, KPK masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (5/7).
Ipi menyebut, jam kerja untuk para pegawai di Gedung Merah Putih KPK dibatasi hanya delapan jam. Untuk hari Senin hingga Kamis pegawai masuk mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Sementara pada hari Jumat masuk mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
-
Kapan PPPK bekerja? Jika dilihat dari masa kerja, PPPK bekerja paling singkat selama 1 tahun, kemudian penjanjian kerja dapat diperbarui sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
-
Kapan jam kerja di Jakarta dibagi? Dimana jam kerja dibagi menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Mengapa masa kerja PKD bervariasi? Masa kerja PKD Pilkada 2024 ini dimulai sejak pelantikan dan berlangsung hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai. Biasanya, masa kerja PKD berlangsung selama 7 bulan. Namun, ini dapat bervariasi tergantung pada jadwal Pilkada di masing-masing daerah.
-
Kapan masa kerja PPS pemilu? Masa kerja PPS berlangsung selama 6 bulan, dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan Pemilu.
-
Kapan masa kerja KPPS Pemilu 2024? Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan PKPU Nomor 1669 Tahun 2023 berlangsung selama 3 bulan.Dimulai dari tanggal 1 Februari 2024 hingga tanggal 30 April 2024.
Sementara untuk pimpinan hingga pejabat struktural lembaga antirasuah akan bekerja secara bergantian dari rumah dan kantor.
"Untuk pemangku jabatan pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural atau pelaksana tugas pejabat struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi tiga hari di kantor dalam waktu satu minggu," ujarnya.
Ipi mengatakan, bagi mereka yang bekerja di dalam kantor diwajibkan menerapkan protokol kesehatan swcara ketat. Pegawai diwajibkan selalu memakai masker, melakukan physical distancing saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.
Diketahui, sebelumnya terdapat sebanyak 113 pegawai dan pihak terkait di lingkungan lembaga antirasuah yang terkonfirmasi terpapar Covid-19.
"Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan, dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata Ipi.
Diberitakan, pemerintah akhirnya memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat seiring menggilanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Aturan ini diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi, Kamis (1/7).
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaSegala upaya dilakukan untuk menekan kemacetan Jakarta yang semakin hari kian parah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bakal melakukan uji coba secara internal hasil Focus Group Discussion (FGD) pembagian jam masuk kerja demi urai kemacetan di Ibu Kota
Baca SelengkapnyaGedung Sekretariat DPR RI digeledah penyidik Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4) sore.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaNantinya, jam masuk kerja para ASN akan dibagi dua. Pertama adalah pukul 08.00 WIB dan yang kedua pukul 10.00 WIB.
Baca Selengkapnya