Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Darurat, KPK Batasi Pegawai Kerja di Kantor

PPKM Darurat, KPK Batasi Pegawai Kerja di Kantor KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kegiatan pegawai di lingkungan lembaga antirasuah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Selama PPKM Darurat, hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor.

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat, KPK masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (5/7).

Ipi menyebut, jam kerja untuk para pegawai di Gedung Merah Putih KPK dibatasi hanya delapan jam. Untuk hari Senin hingga Kamis pegawai masuk mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Sementara pada hari Jumat masuk mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Sementara untuk pimpinan hingga pejabat struktural lembaga antirasuah akan bekerja secara bergantian dari rumah dan kantor.

"Untuk pemangku jabatan pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural atau pelaksana tugas pejabat struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi tiga hari di kantor dalam waktu satu minggu," ujarnya.

Ipi mengatakan, bagi mereka yang bekerja di dalam kantor diwajibkan menerapkan protokol kesehatan swcara ketat. Pegawai diwajibkan selalu memakai masker, melakukan physical distancing saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.

Diketahui, sebelumnya terdapat sebanyak 113 pegawai dan pihak terkait di lingkungan lembaga antirasuah yang terkonfirmasi terpapar Covid-19.

"Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan, dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata Ipi.

Diberitakan, pemerintah akhirnya memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat seiring menggilanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Aturan ini diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi, Kamis (1/7).

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Usulan Pengaturan Jam Kerja buat Tekan Macet Jakarta, Ini Kata Polisi
Usulan Pengaturan Jam Kerja buat Tekan Macet Jakarta, Ini Kata Polisi

Segala upaya dilakukan untuk menekan kemacetan Jakarta yang semakin hari kian parah.

Baca Selengkapnya
Usulan Pengaturan Masuk Jam Kerja Untuk Tekan Kemacetan, Pemprov Mulai dari PNS DKI
Usulan Pengaturan Masuk Jam Kerja Untuk Tekan Kemacetan, Pemprov Mulai dari PNS DKI

Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan uji coba secara internal hasil Focus Group Discussion (FGD) pembagian jam masuk kerja demi urai kemacetan di Ibu Kota

Baca Selengkapnya
Gedung Sekretariat DPR RI Digeledah, Penyidik KPK Bawa 3 Koper 1 Tas Ransel
Gedung Sekretariat DPR RI Digeledah, Penyidik KPK Bawa 3 Koper 1 Tas Ransel

Gedung Sekretariat DPR RI digeledah penyidik Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4) sore.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Begini Respons Pekerja SCBD-Sudirman Soal Kebijakan Pengaturan Jam Kerja
Begini Respons Pekerja SCBD-Sudirman Soal Kebijakan Pengaturan Jam Kerja

Nantinya, jam masuk kerja para ASN akan dibagi dua. Pertama adalah pukul 08.00 WIB dan yang kedua pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya