PPKM Darurat, Pelaksanaan Pilkades di 77 Desa Tangerang Ditunda
Merdeka.com - Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar menegaskan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kabupaten Tangerang, diundur hingga 8 Agustus 2021 mendatang. Sebelumnya, Pemkab Tangerang, mengundur jadwal pelaksanaan Pilkades hingga 18 Juli 2021.
"Mengingat dalam PPKM Darurat diterapkan dari 3 sampai 20 Juli dan pelaksanaan pilkades yang ditunda sampai 18 Juli masih dalam kooridor dalam PPKM Darurat, jadi akan kembali menunda pelaksanaan pilkades 2021 ini sampai tanggal 8 Agustus 2021," tegas Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar dikonfirmasi, Jumat (2/7).
Namun begitu, dia memastikan kalau pelaksanaan Pilkades yang akan digelar di 77 Desa pada 26 wilayah kecamatan itu, harus benar - benar dalam kondisi aman dan nyaman.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
-
Kenapa waktu pendaftaran PPPK 2024 diperpanjang? Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pelamar yang belum menyelesaikan proses administrasi atau masih dalam tahap persiapan dokumen yang diperlukan.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
-
Kapan masa kerja PKD Pilkada 2024 dimulai? Masa kerja PKD Pilkada 2024 ini dimulai sejak pelantikan dan berlangsung hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai.
Untuk itu, jajaran forkompimda Kabupaten Tangerang diharapkan selalu memonitor dan mengevaluasi PPKM Darurat yang bakal diterapkan di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Ini akan memberikan waktu bagi forkopimda untuk melihat dan mengevaluasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang, dan apabila dalam PPKM Darurat ini kita berhasil menekan kasus, maka kita akan laksanakan di 8 Agustus," tegas dia.
Bupati memastikan, wilayah Kabupaten Tangerang, siap dalam melaksanakan PPKM Darurat guna menekan angka penyebaran kasus akibat virus Corona. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direncanakan, pencoblosan dilakukan maksimal pada 24 Februari 2024, atau 10 hari pasca Pemilu.
Baca SelengkapnyaBanyak TPS yang terendam banjir hingga proses pencoblosan harus ditunda.
Baca SelengkapnyaTeguh mengatakan, penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaWamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana seperti NTT.
Baca SelengkapnyaGambar lambang Burung Garuda berlatar biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' membanjiri media sosial. Apa maknanya?
Baca SelengkapnyaDody menegaskan, keputusan terkait dengan pelantikan calon kepala daerah terpilih tersebut diserahkan kepada pemerintah pusat.
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnya