PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 31 Januari, DKI Jakarta Masih Level 2
Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 25 Januari 2021 sampai 31 Januari 2022. Para periode kali ini DKI Jakarta tetap berada di level 2.
Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam peraturan tersebut terlihat DKI Jakarta masih berada di level 2.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu," demikian bunyi inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa(25/1).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan gelombang puncak Covid-19 di Indonesia? Data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada dua kali gelombang puncak yang menghantam Indonesia selama kurun 3 tahun terakhir ini.Gelombang pertama pada 15 Juli 2021 akibat varian Delta dengan rata-rata laporan positif harian 16.041 kasus, dan 16 Februari 2022 oleh varian Omicron sebanyak 18.138 kasus.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
Daerah PPKM Level 2 Menurun
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan bahwa ada perbedaan dari inmendagri sebelumnya. Aturan kali ini terdapat beberapa daerah yang mengalami perubahan level dan peningkatan level pada 1.
"Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah. Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah," kata Safrizal dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).
Dia mengatakan, indikator digunakan dalam menilai daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya yaitu penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Aturan tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator pencapaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Kemudian, penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Kemudian Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali.
Dia menjelaskan bahwa penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan. Penilaian dilihat dari penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 ditetapkan Menteri Kesehatan serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data.
"Ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan data terkait Covid–19," kata Safrizal.
Berikut daftar PPKM di daerah Jawa dan Bali :
1. DKI Jakarta Level 2:
- Jakarta Utara- Jakarta Barat- Jakarta Pusat- Jakarta Timur- Jakarta Selatan- Kepulauan Seribu
2. Banten Level 2- Kota Tangerang- Kabupaten Tangerang- Kota Tangerang Selatan- Kabupaten Lebak- Kota Cilegon- Kota Serang- Kabupaten Serang- Kabupaten Pandeglang
3. Jawa Barat Level 1 :
Kota Sukabumi,Kota Cirebon,Kabupaten Tasikmalaya,Kabupaten Sukabumi,Kabupaten Purwakarta,Kabupaten Pangandaran,Kota Banjar,Kabupaten Cirebon,Kabupaten Cianjur,Kabupaten Ciamis;
level 2 :Kabupaten Kuningan,Kota Bogor,Kota Bekasi,Kota Bandung,Kabupaten Majalengka,Kota Tasikmalaya,Kota Depok,Kota Cimahi,Kabupaten KarawangKabupaten Indramayu,Kabupaten Bogor,Kabupaten Bekasi,Kabupaten Bandung Barat,Kabupaten Bandung,Kabupaten Sumedang,Kabupaten SubangKabupaten Garut
4. Jawa Tengah Level 1
Kabupaten Temanggung,Kabupaten Rembang,Kabupaten Pemalang,Kabupaten Magelang,Kabupaten Kudus,Kota Tegal,Kota Semarang,Kota Salatiga,Kota Pekalongan,Kota Magelang,Kabupaten Kendal,Kabupaten Banyumas,Kabupaten Semarang,Kabupaten Jepara,Kabupaten Blora,Kabupaten Demak;
Level 2
Kabupaten Wonosobo,Kabupaten Wonogiri,Kabupaten Tegal,Kabupaten Sukoharjo,Kabupaten Sragen,Kabupaten Purworejo,Kabupaten Purbalingga,Kabupaten Pati,Kota Surakarta,Kabupaten Klaten,Kabupaten Kebumen,Kabupaten Karanganyar,Kabupaten Cilacap,Kabupaten Banjarnegara,Kabupaten Pekalongan,Kabupaten Grobogan,Kabupaten Brebes,Kabupaten Boyolali, danKabupaten Batang
5. Yogyakarta Level 2
Kabupaten Sleman,Kabupaten Bantul,Kota Yogyakarta, 'Kabupaten Kulonprogo,Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur Level 1
Kabupaten Tulungagung,Kabupaten Trenggalek,Kabupaten Sidoarjo,Kabupaten Ponorogo,Kabupaten Pacitan,Kabupaten Ngawi,Kabupaten Magetan,Kabupaten Madiun,Kota Surabaya,Kota Probolinggo,Kota Mojokerto,Kota Madiun,Kota Kediri,Kota Blitar,KabupatenJombang,Kabupaten Blitar,Kabupaten Banyuwangi,Kabupaten Tuban,Kabupaten Probolinggo,Kabupaten Pasuruan,Kabupaten Nganjuk,Kabupaten Mojokerto,Kabupaten Lamongan,Kota Pasuruan,Kabupaten Gresik,Kabupaten Bojonegoro;
Level 2Kabupaten Situbondo,Kabupaten Lumajang,Kota Malang,Kota Batu,Kabupaten Kediri,Kabupaten Bondowoso,Kabupaten Sumenep,Kabupaten Sampang,Kabupaten Malang,Kabupaten Jember,Kabupaten Bangkalan;
7. Bali Level 2
Kabupaten Jembrana,Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem,Kabupaten Badung,Kabupaten Gianyar,Kabupaten Klungkung,Kabupaten Tabanan,Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaDua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaJakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaJakarta sebagai kota dengan kualitas udara peringkat kedua terburuk di dunia
Baca SelengkapnyaKualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Senin pagi
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya