PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, DKI Jakarta Turun ke Level 2
Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan. Perpanjangan ini berlaku pada 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam peraturan ini, tidak ada daerah Jawa hingga Bali yang berada di level 4. Tidak hanya itu DKI Jakarta pun kini turun ke level 2 dari sebelumnya level 3 pada dua pekan sebelumnya.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Siapa yang menetapkan libur panjang di 2025? Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional hingga cuti bersama untuk tahun 2025 mendatang.
-
Apa saja libur panjang di 2025? Berikut Daftar Lengkap Long Weekend 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri yang resmi dibagikan oleh pemerintah terdapat sejumlah tanggal merah atau hari libur yang termasuk dalam long weekend 2025.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kenapa libur panjang di 2025 ada 27 hari? Sama dengan tahun 2024, totalnya ada 27 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,' ucapnya.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021," dalam Inmendagri tersebut dikutip merdeka.com,Selasa(19/10).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan ada 54 kabupaten/kota yang berada pada level 2. Serta terdapat 9 kabupaten/kota di level 1. Hal itu seiring dengan adanya perubahan syarat untuk penurunan PPKM salah satunya terkait vaksinasi.
"Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1. Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," bebernya.
Berikut daftar daerah yang berada di level 2, 3, dan PPKM Jawa dan Bali :
1. DKI Jakarta
Level 2:
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Pusat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Kepulauan Seribu
2. Banten
Level 2
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Level 3
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat
Level 1
- Kota Banjar
- Kabupaten Pangandaran
Level 2:
- Kota Cirebon
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
Level 3
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Purwakarta
4. Jawa Tengah
Level 1
- Kota Tegal
- Kota Semarang
Level 2
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Klaten
- Kota Surakarta
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Bayumas
Level 3
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Magelang
- Kota Magelang
- Kota Salatiga
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 2
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
5. Jawa Timur
Level 1
- Kota Blitar
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Pasuruan
Level 2
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Gresik
-Kabupaten Lamongan
Level 3
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Sampang
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
6. Bali
Level 2
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Kangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaJakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca SelengkapnyaPKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kualitas udara Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota dengan udara terkotor di dunia.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaDua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.
Baca Selengkapnya