PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Jakarta Turun ke Level 1
Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan ke depan. Perpanjangan PPKM terhitung 2 November hingga 15 November 2021.
Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam peraturan tersebut DKI Jakarta turun level menjadi level 1.
"DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu," demikian isi Inmendagri seperti dikutip merdeka.com, Selasa (2/10).
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Kapan gelombang puncak Covid-19 di Indonesia? Data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada dua kali gelombang puncak yang menghantam Indonesia selama kurun 3 tahun terakhir ini.Gelombang pertama pada 15 Juli 2021 akibat varian Delta dengan rata-rata laporan positif harian 16.041 kasus, dan 16 Februari 2022 oleh varian Omicron sebanyak 18.138 kasus.
-
Siapa yang menetapkan libur panjang di 2025? Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional hingga cuti bersama untuk tahun 2025 mendatang.
-
Apa saja libur panjang di 2025? Berikut Daftar Lengkap Long Weekend 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri yang resmi dibagikan oleh pemerintah terdapat sejumlah tanggal merah atau hari libur yang termasuk dalam long weekend 2025.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kehidupan masyarakat di daerah berstatus PPKM level 1 nantinya akan mendekati normal.
PPKM level 1 diberlakukan apabila daerah telah memenuhi target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen.
"Penerapan PPKM Level 1 ini akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin 4 Oktober 2021.
Kendati telah turun ke PPKM level 1, pemerintah akan tetap melakukan tindakan surveillance, testing/tracing, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan. Hal ini menyusul aktivitas masyarakat yang akan menuju new normal.
Berikut daftar daerah yang berada di level 1, 2, 3, dan PPKM Jawa dan Bali :
1. DKI Jakarta
Level 1:
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Pusat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Kepulauan Seribu
2. Banten:
Level 1
-Kota Tangerang
-Kabupaten Tangerang
Level 2
-Kota Tangerang Selatan
Level 3
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Cilegon
- Kota Serang
3. Jawa Barat :
Level 1 :
Kota Banjar
Kabupaten Pangandaran
Kota Bogor
Kabupaten Bekasi
Level 2
- Kota Cirebon
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bandung Barat
Level 3
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Purwakarta
4. Jawa Tengah
Level 1 :
Kota Tegal
Kota Semarang
Kabupaten Demak
Kota Magelang
Level 2 :
-Kabupaten Boyolali
-Kabupaten Karanganyar
-Kabupaten Klaten
-Kota Surakarta
-Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Banjarnegara
-Kabupaten Bayumas
Level 3 :
-Kabupaten Sukoharjo
-Kabupaten Sragen
-Kabupaten Purworejo
-Kabupaten Purbalingga
-Kabupaten Magelang
-Kota Salatiga
-Kabupaten Kebumen
-Kabupaten Cilacap
-Kabupaten Brebes
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta :
Level 2 :
-Kabupaten Sleman
-Kabupaten Bantul
-Kota Yogyakarta
-Kabupaten Kulonprogo
-Kabupaten Gunungkidul
5. Jawa Timur:
Level 1 :
-Kota Blitar
-Kota Surabaya
-Kota Mojokerto
-Kota Pasuruan
Level 2 :
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Gresik
-Kabupaten Lamongan
Level 3 :
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Sampang
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
6. Bali
Level 2:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Kangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaJakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kualitas udara Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota dengan udara terkotor di dunia.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca SelengkapnyaLuhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaJakarta sebagai kota dengan kualitas udara peringkat kedua terburuk di dunia
Baca Selengkapnya