PPKM Mikro, Ini Indikator dan Skenario Pengendalian Kasus Covid-19
Merdeka.com - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level mikro mulai 8 hingga 22 Februari 2021 di tujuh provinsi Pulau Jawa dan Bali. PPKM mikro ini bertujuan untuk menekan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Aturan PPKM mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Instruksi tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 5 Februari 2021.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 dijelaskan PPKM mikro merupakan pembatasan kegiatan masyarakat pada level terkecil, yakni rukun tetangga (RT). Penerapan PPKM mikro memiliki sejumlah indikator dan zonasi.
-
Kapan TKN Prabowo-Gibran menyampaikan instruksi tersebut? Hal itu disampaikan Wakil Komandan Tim Penggalangan TKN Prabowo-Gibran, Sangap Surbakti.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa isi instruksi MKGR? Dalam Se bernomor 009/DPP/ORMAS/MKGR/VII/2023 tersebut, Adies menginstruksikan seluruh kader untuk tegak luruh pada seluruh kebijakan Partai Golkar. Ia juga menginstruksikan agar kader MKGR mendukung Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Untuk zona hijau menunjukkan tidak ada kasus aktif Covid-19. Adapun kriteria zona hijau tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif, dalam hal ini tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir.
Sementara skenario pengendalian pada zona hijau adalah surveilans aktif, seluruh suspek Covid-19 dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara berkala.
Berikutnya zona kuning yang menunjukkan penularan Covid-19 di komunitas rendah. Kriteria zona kuning yaitu terdapat satu sampai lima rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif dan tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir.
Skenario pengendalian pada zona kuning adalah temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selanjutnya zona oranye atau penularan Covid-19 pada komunitas rendah. Kriteria pada zona ini yaitu terdapat enam sampai 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif dan tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir.
Skenario pengendalian pada zona oranye yakni temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum ditutup. Akan tetapi, sektor esensial pada RT tersebut tidak boleh ditutup.
Terakhir, zona merah atau penularan Covid-19 pada komunitas tinggi. Kriteria zona ini adalah terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif dan tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir.
Skenario pengendalian pada zona merah yakni temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dengan pengawasan ketat, tidak boleh berkumpul lebih dari tiga orang di luar rumah, rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum ditutup kecuali sektor esensial.
Kemudian membatasi orang keluar masuk RT dengan batasan waktu maksimal pukul 20.00 WIB serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Demikian dikutip merdeka.com dari Diktum Inmendagri 3 Tahun 2021 pada Senin (8/2).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPenanganan inflasi umumnya menggunakan instrumen perbankan.
Baca SelengkapnyaDari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaKemenkes menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaDua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.
Baca Selengkapnyamengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan siap untuk mengoptimalkan layanan skrining kesehatan bagi seluruh anggota panitia.
Baca Selengkapnya