PPP Minta Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP 'Dipagari' Agar Tak Jadi Pasal Karet
Merdeka.com - Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani meminta pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dipagari agar tidak menjadi pasal karet. Tujuannya, agar dapat dibedakan antara penghinaan dan kritikan.
"Untuk itu PPP menghendaki ada penjelasan pasal yang memagari apa yang dimaksud penghinaan untuk membedakannya dengan kritik terhadap pemerintah atau presiden," ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (8/6).
Ia menjelaskan, saat pembahasan RUU KUHP mengenai pasal penghinaan presiden terjadi perdebatan cukup panjang. Sebab ada putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal penghinaan presiden di KUHP sekarang.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa Komisi III ingin polisi kaji ulang pasal GT? Menurutnya, apa yang dilakukan GT terhadap korban DSA (29) dinilainya sebagai salah satu cara untuk membunuh korban. Kasus ini pun turut mendapat sorotan khusus dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut melihat, apa yang dilakukan oleh Ronald, diduga memang diarahkan atau dimaksudkan untuk membunuh korban.'Yakin polisi tidak menilai ini sebagai kasus pembunuhan? Coba deh kepolisian kaji ulang pasal sangkaan terhadap tersangka.'
-
Bagaimana aksi arogansi Ketua PP? Dengan nada tinggi pria itu sampai memarahi pengemudi itu hingga adu cekcok terjadi.'Koe anak e sopo? Iki wilayahku, koe seng mundur,' kata pria itu.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
"Pada saat pembahasan pasal RKUHP terkait penghinaan Presiden memang terjadi perdebatan cukup panjang, karena adanya Putusan MK yang membatalkan pasal-pasal penghinaan Presiden di KUHP sekarang," jelas Arsul.
Sehingga, DPR mengubah pasal tersebut menjadi delik aduan supaya tetap ada dalam RUU KUHP. DPR dan pemerintah juga sepakat agar pasal tersebut tidak menabrak putusan MK.
"Ini yang Pemerintah & DPR yakini bahwa dengan mengubah sifat delik tersebut maka tidak menabrak putusan MK dimaksud. PPP bisa menerima jalan tengah dengan mengubah sifat delik menjadi aduan tersebut," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaNamun, kata Kaesang, meloloskan RUU tersebut di parlemen juga menjadi PR besar.
Baca SelengkapnyaArsul berharap akan mengurangi ketegangan terkait pengambilan keputusan MK.
Baca SelengkapnyaPPP menjelaskan alasan pemindahan Arsul ke Komisi II hanya rotasi biasa
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKaesang Pangarep bakal mendisiplinkan kader PSI yang melakukan pelecehan atau merendahkan partai lain.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak mudah untuk menggolkan RUU Perampasan Aset di DPR.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaPPP hanya meraih 3,87 persen suara dalam pemilu 2024
Baca SelengkapnyaJadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.
Baca Selengkapnyasurat penegasan dari pimpinan MPR tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik presiden ke-IV RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca Selengkapnya