Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan HT, Ahli Pidana sebut polisi berhak usut kasus ITE

Praperadilan HT, Ahli Pidana sebut polisi berhak usut kasus ITE Hary Tanoesoedibjo diperiksa bareskrim. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Hary Tanoesoedibjo (HT) versus Bareskrim Polri. Saksi ahli dari kepolisian, Ahli Pidana Dian Andriawan menyampaikan pendapatnya terkait kewenangan menangani kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Andriawan mengatakan, penyidik polisi atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) berwenang dalam penyidikan kasus ITE. Menurut dia, siapa yang menangani kasus ITE tersebut bergantung di mana pelapor melaporkan perkara ITE tersebut.

"Sekarang tergantung, laporan itu masuk ke mana. Pelapor masuk ke mana, apakah masuk ke PPNS atau masuk ke polisi. Kalau masuk ke polisi ya polisi yang menjalankan proses menyidik. Polisi lebih berwenang karena didukung unit cyber," ujar Andriawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Orang lain juga bertanya?

Andriawan menyampaikan untuk penerapan pasal pidana khusus seperti UU ITE, ada dua sumbernya yaitu UU pidana dan UU administrasi.

"Nah perundang-undangan pidana, misalnya UU Tindak Pidana Korupsi, pencucian uang. Sedangkan peraturan perundang-undangan administrasi yang memuat ketentuan pidana adalah UU ITE dan UU Perbankan yang tidak disebutkan pidana, tetapi di dalam substansinya ada mengatur tindak pidana," jelas Andriawan.

Namun menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo (HT), Munathsir Mustaman menyebut berdasarkan UU ITE yang berwenang menyidik kasus ini adalah PPNS. Menurutnya, Polri hanya menjadi pengawas, berkoordinasi dengan PPNS dalam penyidikan ITE.

Munathsir mengatakan dalam persidangan jika polri tidak memiliki kewenangan untuk menyidik perkara UU ITE, karena menurut dia, ITE lebih pantas disidik PPNS Kemenkominfo.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Bunyi Aturannya
Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Bunyi Aturannya

Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Isi Aturannya

Baca Selengkapnya
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan
Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan "Polisi Tidak Netral pada Pemilu 2024"

Polisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Cara TIM Anies-Muhaimin Dalami Peretasan DPT Pemilu 2024 dari Situs KPU
Cara TIM Anies-Muhaimin Dalami Peretasan DPT Pemilu 2024 dari Situs KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menginvestigasi kasus dugaan kebocoran data pemilih 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli
Update Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli

Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.

Baca Selengkapnya
Kapolri Blak-blakan Ungkap Indonesia Rentan Serangan Siber, Begini Upaya Pengamanan Berlapis Dilakukan Polri
Kapolri Blak-blakan Ungkap Indonesia Rentan Serangan Siber, Begini Upaya Pengamanan Berlapis Dilakukan Polri

Menurut Sigit, Polri perlu mempersiapkan seluruh jajaran untuk memperkuat pengamanan siber.

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya