Praperadilan kasus keterangan palsu Miryam S Haryani diputus besok
Merdeka.com - Praperadilan penetapan tersangka keterangan palsu Miryam S Haryani (MSH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan diputuskan besok. Miryam ditetapkan tersangka oleh KPK dalam hal pemberian keterangan tidak benar saat bersaksi di sidang e-KTP beberapa waktu lalu.
"Dapat informasi besok rencana akan dibacakan putusan praperadilan dengan tersangka MSH dalam kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (22/5).
Dalam praperadilan ini, Febri menjelaskan, KPK telah menunjukkan bukti sebanyak 30 berkas kepada hakim. Menurut dia, bukti-bukti itu merupakan rangkaian peristiwa yang pada akhirnya KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
Febri menjelaskan, untuk pasal 22 sudah menjadi kewenangan dari KPK dan tidak perlu mekanisme penetapan Hakim di pasal 174.
KPK juga membeberkan rekaman video pemeriksaan Miryam dalam praperadilan tersebut. Ditambah dengan keterangan ahli dan keterangan saksi yang menanggani perkara itu.
"Jadi kita harap besok keputusan praperadilan dengan tersangka MSH ini bisa mencerminkan rasa keadilan publik dan menjadi faktor penguat atau tidak, memperlemah untuk penanganan e-KTP yang sedang berjalan saat ini," kata Febri.
Febri optimis, hakim bersikap adil dalam memutuskan praperadilan besok. Dia juga percaya, hakim independen melihat kasus ini.
"Tentu kita percaya dan hormati kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan juga independensi hakim dalam perkara tersebut," kata Febri.
Kasus ini bermula saat Miryam mencabut seluruh BAP di hadapan hakim saat bersaksi dalam kasus e-KTP beberapa waktu lalu. Miryam berdalih, kesaksian dalam BAP dibuat atas intimidasi dan ancaman yang dilakukan penyidik KPK pimpinan Novel Baswedan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaFirli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaTumpak berjanji sidang pelanggaran etik Firli Bahuri akan diselesaikan dengan cepat.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca Selengkapnya