Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Kasus Tabrak Lari di Manahan, Pemohon Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Praperadilan Kasus Tabrak Lari di Manahan, Pemohon Desak Polisi Tetapkan Tersangka Overpass Manahan. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Kasus tabrak lari yang terjadi di overpass Manahan Solo, 1 Juli 2019 lalu memasuki babak baru. Polresta Surakarta yang dituntut praperadilan akibat lambatnya penanganan kasus tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Solo, Senin (12/8).

Baik pemohon dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) maupun termohon, Polresta Surakarta hadir dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang Soerjadi.

"Kami masih memberikan waktu 7 hari ke depan kepada termohon untuk menetapkan tersangka tabrak lari di Overpass Manahan. Ini peristiwanya sudah lama sekali dan belum ada tersangka," ujar kuasa hukum pemohon, Sigit Sudibyanto.

Jika polisi segera menetapkan tersangka pihaknya akan mencabut gugatan tersebut. Keluarga korban, dikatakannya, sebenarnya menginginkan penyelesaian secara damai. Asalkan dari termohon (Satlantas Polresta Surakarta) sudah menetapkan tersangka.

"Kalau dalam waktu 7 hari belum ada tersangka, kami tetap akan melanjutkan perkaranya," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Iptu Rini Pangestu mengemukakan pihaknya akan mengikuti proses praperadilan sesuai ketentuan yang dijadwalkan hakim. Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Kita ikut sesuai jadwal hakim. Besok kita ikuti saja jawabannya," katanya.

Sebelumnya, LP3HI Solo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Surakarta. Gugatan diajukan ke PN Solo, 5 Agustus lalu. Gugatan diajukan akibat lambannya proses penyelidikan kasus tabrak lari yang mengakibatkan pemotor Retnoning Tri, warga Serengan meregang nyawa.

Peristiwa tersebut sudah berlalu lebih dari 40 hari. Meski video peristiwa tersebut viral di media sosial dan masyarakat luas, namun hingga kini belum ada tersangka.

"Kami menyayangkan sikap kepolisian yang lamban dalam menyelesaikan peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan. Kenapa sampai sekarang belum ada tersangka," tandasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Mahasiswa Pengemudi Grand Livina Tabrak Lari di Sukoharjo Berujung Ditahan, Pelaku Diduga Panik
Kronologi Mahasiswa Pengemudi Grand Livina Tabrak Lari di Sukoharjo Berujung Ditahan, Pelaku Diduga Panik

Polisi sudah melakukan tes urine pada ABP (20) dan dipastikan negatif zat-zat terlarang.

Baca Selengkapnya
Putra Mahkota Surakarta Tabrak Warga, Gibran: Jangan Lari, Harus Tanggung Jawab
Putra Mahkota Surakarta Tabrak Warga, Gibran: Jangan Lari, Harus Tanggung Jawab

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengomentari kasus tabrak lari yang melibatkan putra mahkota Keraton Kasunanan Solo.

Baca Selengkapnya
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan

Meskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Panglima Yudo: Anggota TNI AL Penabrak Pesepeda di Sudirman Sudah Diproses Hukum
Panglima Yudo: Anggota TNI AL Penabrak Pesepeda di Sudirman Sudah Diproses Hukum

Panglima TNI Yudo menegaskan setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.

Baca Selengkapnya
Viral Pajero Polisi Kabur Usai Cekcok dan Dua Kali Tabrak Avanza di Tol Binjai, Begini Kronologi Lengkapnya
Viral Pajero Polisi Kabur Usai Cekcok dan Dua Kali Tabrak Avanza di Tol Binjai, Begini Kronologi Lengkapnya

Polisi menyebut peristiwa ini hanya kesalahpahaman dan ketidaksabaran.

Baca Selengkapnya
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'

Baca Selengkapnya
Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan
Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan

Polisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya