Praperadilan Kasus Tabrak Lari di Manahan, Pemohon Desak Polisi Tetapkan Tersangka
Merdeka.com - Kasus tabrak lari yang terjadi di overpass Manahan Solo, 1 Juli 2019 lalu memasuki babak baru. Polresta Surakarta yang dituntut praperadilan akibat lambatnya penanganan kasus tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Solo, Senin (12/8).
Baik pemohon dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) maupun termohon, Polresta Surakarta hadir dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang Soerjadi.
"Kami masih memberikan waktu 7 hari ke depan kepada termohon untuk menetapkan tersangka tabrak lari di Overpass Manahan. Ini peristiwanya sudah lama sekali dan belum ada tersangka," ujar kuasa hukum pemohon, Sigit Sudibyanto.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang terjadi di Polres Solok Selatan? Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tega menembak mat temannya sendiri, Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Jika polisi segera menetapkan tersangka pihaknya akan mencabut gugatan tersebut. Keluarga korban, dikatakannya, sebenarnya menginginkan penyelesaian secara damai. Asalkan dari termohon (Satlantas Polresta Surakarta) sudah menetapkan tersangka.
"Kalau dalam waktu 7 hari belum ada tersangka, kami tetap akan melanjutkan perkaranya," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Iptu Rini Pangestu mengemukakan pihaknya akan mengikuti proses praperadilan sesuai ketentuan yang dijadwalkan hakim. Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Kita ikut sesuai jadwal hakim. Besok kita ikuti saja jawabannya," katanya.
Sebelumnya, LP3HI Solo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Surakarta. Gugatan diajukan ke PN Solo, 5 Agustus lalu. Gugatan diajukan akibat lambannya proses penyelidikan kasus tabrak lari yang mengakibatkan pemotor Retnoning Tri, warga Serengan meregang nyawa.
Peristiwa tersebut sudah berlalu lebih dari 40 hari. Meski video peristiwa tersebut viral di media sosial dan masyarakat luas, namun hingga kini belum ada tersangka.
"Kami menyayangkan sikap kepolisian yang lamban dalam menyelesaikan peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan. Kenapa sampai sekarang belum ada tersangka," tandasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi sudah melakukan tes urine pada ABP (20) dan dipastikan negatif zat-zat terlarang.
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengomentari kasus tabrak lari yang melibatkan putra mahkota Keraton Kasunanan Solo.
Baca SelengkapnyaMeskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo menegaskan setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut peristiwa ini hanya kesalahpahaman dan ketidaksabaran.
Baca SelengkapnyaDalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Baca SelengkapnyaPolisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca Selengkapnya