Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Rizieq Ditolak, Tim Pengacara Siapkan Perlawanan Hukum Selanjutnya

Praperadilan Rizieq Ditolak, Tim Pengacara Siapkan Perlawanan Hukum Selanjutnya Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Tim pengacara menyatakan akan terus melakukan perlawanan hukum terhadap upaya kriminalisasi yang dialami Rizieq Syihab. Setelah praperadilan atas status tersangka ditolak PN Jaksel, tim sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

"Tim kuasa hukum selanjutnya akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap IB HRS," kata pengacara Rizieq, Kamil Pasha melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa (12/1).

Sebelumnya, dalam agenda putusan atas permohonan praperadilan no perkara 150/pid.prap/2020/PN.JKT.SEL, hakim tunggal Akhmad Sahyuti telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dan Tim Kuasa Hukum.

"Terima kasih kami ucapkan atas doa dan dukungan kepada IB HRS, keluarga maupun tim pengacaranya dari para Habaib, Ulama, asatidz, emak-emak solihah, dan umat Islam di Indonesia maupun di seluruh dunia," pungkas Kamil.

Tersangka Kasus RS Ummi Bogor

Sementara itu, Tim Advokasi Rizieq Syihab meyakini penetapan tersangka pada kliennya dalam kasus dugaan menghalang-halangi petugas dalam penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat merupakan sebuah bentuk kezaliman. Anggota Tim Advokasi Rizieq, Aziz Yanuar menuturkan bahwa penetapan itu sarat akan kendali politik.

"Sangat jelas terlihat bahwa orkestra melalui instrumen hukum yang menimpa HRS (Rizieq Syihab) saat ini telah dikendalikan oleh kekuasaan politik dari penguasa zalim. Kezaliman ini sudah sangat-sangat melampaui batas," tegas Aziz dalam keterangan tulis, Selasa (12/1).

Menurut Aziz, Rizieq memiliki hak untuk menolak untuk menunjukkan rekam medis dirinya sebagai pasien.

"Adalah merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau. Tidak boleh ada upaya paksa dalam masalah kesehatan pasien," tegasnya.

Menurut Aziz hal tersebut sebagaimana tertuang dalam sejumlah ketentuan, yakni Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 17 Huruf h dan i, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Serta Pasal 22 Ayat (1) b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Pasal 52 UU No. 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 79 huruf b dan c UU 29/2004 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007.

"Penerapan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 terhadap HRS dalam kasus di RS Ummi Bogor adalah jelas merupakan upaya untuk tetap melakukan isolasi terhadap HRS dalam penjara, ini adalah merupakan perbuatan zalim yang dibenci Allah Swt," terang Aziz.

Rizieq Syihab kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur RS Ummi Bogor dan menantunya dalam kasus menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya dapat dihukum hingga maksimal 10 tahun penjara.

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (11/1).

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus
Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus

Yusril dkk akan menghadapi Patra M Zein dalam kasus pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Bawa 14 Saksi-Ahli Lawan Tim Anies dan Ganjar
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Bawa 14 Saksi-Ahli Lawan Tim Anies dan Ganjar

Kubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kata Pimpinan KPK Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej Mandek Usia Terbitkan Sprindik Ulang
Kata Pimpinan KPK Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej Mandek Usia Terbitkan Sprindik Ulang

Sampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya