Praperadilan tersangka kasus korupsi Pilkada Depok ditolak
Merdeka.com - Praperadilan yang diajukan Fajri Asrigita Fadillah ditolak pihak Pengadilan Negeri Kota Depok. Fajri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen KPUD Depok yang tersangkut kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada 2015.
Penahanan Fajri dianggap sudah memenuhi syarat kelengkapan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan keterangan surat. "Dengan ini memutuskan menolak pra peradilan yang diajukan oleh pemohon," kata Hakim Ketua persidangan Ahmad Ismail membacakan amar putusan, Senin (30/5).
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok Andarias D'Orney mengatakan, selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara. Kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan. "Sebelum dilimpahkan, kami akan memanggil beberapa saksi tambahan guna memenuhi kelengkapan. Nantinya pengadilan tipikor yang menangani bukan di sini," kata Andarias.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
Dalam kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok, kerugian negara mencapai sekitar Rp 800 juta. Pihaknya juga masih menunggu laporan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan). Dalam kasus ini tersangka dikenakan UU 31 Jo 20 tahun 2001 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejaksaan akan memanggil saksi lain dalam satu minggu ke depan. "Lebih cepat lebih baik, saksi dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru," pungkasnya.
Fajri disangkakan atas kasus dana sosialisasi Pilkada Depok 2015. Atas kasus ini negara mengalami kerugian Rp 800 juta yang ditemukan dalam audit dana anggaran. Sedangkan total dana sosialisasi mencapai Rp 2,2 miliar. Anggaran dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan debat terbuka di dua stasiun televisi dan iklan di media cetak serta online. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaDari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaTerlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSandi datang dengan membawa bukti terkait dugaan korupsi sarana dan prasarana yang terjadi di tempat kerjanya.
Baca Selengkapnya