Pria di Musi Rawas Cabuli Anak Tiri sejak 2018, Korban Diancam dengan Rekaman Video
Merdeka.com - Seorang siswi SMK inisial FJ (16) menjadi korban asusila yang dilakukan ayah tirinya, SY alias TG (42). Ironisnya, perbuatan itu telah berlangsung selama tiga tahun atau sejak korban duduk di bangku kelas dua SMP.
Perbuatan bejat pelaku pertama kali terjadi beberapa hari setelah tinggal bersama dengan korban dan istrinya di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada 2018. Pelaku mencabuli korban yang sedang tidur saat ibunya tak ada di rumah.
Dengan ancaman, korban tak berani mengadu. Satu minggu kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Dimana siswi SMP disekap? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa mata siswi itu ditusuk? Namun karena tidak mau menuruti, pelaku akhirnya emosi dan melakukan penganiayaan kepada korban hingga mata sebelah kanan mengalami cedera akibat ditusuk dengan menggunakan tusuk cilok.
Ketika peristiwa itu terjadi, pelaku merekam menggunakan ponselnya. Video itu menjadi ancaman pelaku untuk melakukan hal serupa. Alhasil, korban dicabuli pelaku setiap seminggu sekali.
Pelaku Kabur Setelah Dilaporkan ke Polisi
Perbuatan pelaku terus berulang hingga Oktober 2021. Ketika itu, korban menceritakan nasib yang dialaminya kepada keluarga dan dilaporkan ke polisi. Laporan itu membuat pelaku kabur dari rumah.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan, Sabtu (5/2). Barang bukti diamankan satu unit ponsel berisi rekaman video asusila antara korban dan pelaku yang menjadi modal ancaman.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan, aksi cabul yang dilakukan tersangka terjadi saat istrinya atau ibu korban tak ada di rumah. Dia leluasa melampiaskan nafsunya karena korban tak berdaya setelah diancam.
"Kejahatan tersangka sudah berlangsung sejak 2018 atau saat korban masih kelas dua SMP hingga Oktober 2021. Dia merekamnya dan menjadi alat ancaman," ungkap Dedi, Senin (7/2).
Selain ancaman video disebar, tersangka juga mengancam akan mengambil paksa ponsel korban jika enggan melayaninya. Ponsel itu biasa digunakan korban untuk belajar daring sejak pandemi Covid-19 pada 2020."Korban takut tak bisa mengikuti pelajaran jika HP-nya diambil," ujarnya.
Pada awal-awal kejadian, korban pernah bercerita kepada ibunya, namun perempuan itu tidak memercayainya. Hal itu membuat tersangka semakin leluasa memperdayai korban."Sekarang korban trauma dan ibunya syok berat," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya selama 15 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaMengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca Selengkapnya