Pro Kontra Wacana Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mewacanakan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), guna menyempurnakan produk hukum tersebut. Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya, mengatakan ide melakukan perubahan ini mesti disikapi secara bijak, lantaran yang hendak diubah produk buatan manusia.
Saiful Bahri menuturkan Qanun LKS merupakan produk Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang telah melalui berbagai proses hingga disahkan dan diberlakukan di Aceh.
"Tetapi dalam perjalanan waktu, terdapat beberapa kelemahan dalam implementasi dan kebijakan dari produk hukum tersebut, sehingga tidak salah juga apabila Pemerintah Aceh dan DPR Aceh berinisiatif melakukan beberapa perubahan demi kesempurnaan dan kemaslahatan ummat," kata Saiful Bahri, Kamis (18/5).
-
Siapa pemimpin Dewan Syariah Daarul Quran? Tulisan ini buah pemikiran KH Ahmad Kosasih M Ag, Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an
-
Siapa ketua Dewan Syura PKB? Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
Menurut Saiful Bahri, wacana perubahan Qanun LKS belakangan justru disikapi negatif oleh beberapa pihak di Aceh, dan bahkan ada yang menggiringnya ke arah yang lain.
Padahal, wacana mengubah Qanun LKS bukan untuk menghapus atau bahkan berniat menghilangkan sistem syariat Islam dalam sistem keuangan di Aceh seperti yang ada di dalam beberapa pasal, di dalam produk hukum tersebut.
"Jadi tidak ada keinginan mengubah syariat Islam, melainkan untuk memberikan pilihan bagi warga Aceh dalam menggunakan jasa lembaga keuangan," tegasnya.
Selama ini, banyak warga Aceh yang menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tempat untuk menyimpan uang mereka setelah hengkangnya bank konvensional.
Masyarakat di Aceh pun seakan-akan beranggapan, setelah tidak ada lagi bank konvensional, maka hanya BSI dan Bank Aceh Syariah (BAS) yang dapat digunakan jasanya dalam menyimpan uang.
Padahal, dia mencontohkan, masih ada bank syariah lainnya seperti BCA Syariah, Bank Muamalat, Maybank Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank BTN Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank BTPN Syariah, dan Bank Mega Syariah.
"Akan tetapi dalam perjalanan kebijakan dan pelaksanaan di lapangan, beberapa bank yang menabalkan kata syariah tersebut belum mampu memenuhi keinginan dan memberikan pelayanan optimal kepada nasabah di Aceh," ungkapnya.
Akibatnya, tutur Saiful, ketika BSI mengalami masalah pelayanan seperti dalam beberapa hari terakhir, warga Aceh pun menjadi korban karena tidak adanya alternatif dalam menggunakan jasa lembaga keuangan seperti di daerah lain.
"Pada prinsipnya saya setuju agar bank yang menganut sistem syariah tetap kita pertahankan di Aceh, tetapi juga turut memberikan peluang bagi bank konvensional untuk beroperasi," tegas Pon Yaya.
Tanggapan MPU Aceh
Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan perlu untuk berhati-hati dalam memaknai suatu hukum, khususnya hukum agama. Dia mencontohkan dalam kasus riba, yang bisa saja seorang muslim keluar dari agama Islam akibat salah menafsirkan.
"Kita makan riba itu dosa besar, tetapi menghalalkan riba, itu keluar daripada Islam. Makan riba dosa besar bisa bertaubat kepada Allah SWT dan Allah menyediakan pintu pengampunan yang cukup besar. Tapi menghalalkan riba keluar daripada Islam, maka hati-hati," katanya.
Dia meminta semua pihak di Aceh berbicara sesuai kapasitasnya dan jika tidak mengetahui sesuatu bertanyalah pada ahlinya.
"Kenapa kita rusak sekarang? karena kita mencampuradukkan di luar kapasitas kita. Masyarakat di warung bicara masalah kesehatan, orang yang tidak punya kapasitas berbicara masalah agama, maka akan rusak. Bertanyalah kepada para ahlinya," tegasnya.
MPU Aceh menyatakan tidak sepakat dengan wacana revisi Qanun LKS, buntut dari gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terjadi beberapa hari lalu.
Akan tetapi, jika revisi itu dimaksudkan untuk menguatkan Qanun LKS dan bukan mengembalikan bank konvensional di Aceh, maka MPU tidak mempermasalahkan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaSofwan Dedy Ardyanto menekankan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya.
Baca SelengkapnyaMenag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaMa'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaSufmi Dasco menilai pembangunan IKN merupakan program yang harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaMu’ti mengingatkan Pansus Haji ini jangan sampai pembentukannya hanya sekedar kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca Selengkapnya