Proses Eksekusi Graha Gus Dur di Surabaya Berlangsung Ricuh
Merdeka.com - Proses eksekusi Gedung Graha Astranawa yang beralih nama menjadi Graha Gus Dur di Surabaya pagi ini berlangsung ricuh. Sebab, upaya perlawanan dilakukan oleh kubu eks Ketua DPW PKB Jatim Choirul Anam dengan mengadang jurusita pengadilan.
Sekitar pukul 08.00 WIB Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya Djoko Subagyo membacakan amar putusan yang intinya mengeksekusi Gedung Graha Astranawa Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya.
Pembacaan amar putusan eksekusi ini pun dikawal ketat oleh aparat kepolisian. "Kami melaksanakan proses eksekusi pengosongan di obyek ini sebagaimana putusan pengadilan," ujarnya, Rabu (13/11).
-
Apa yang terjadi pada Keraton Surabaya? Sayangnya, pada tahun 1625, Surabaya jatuh ke tangan kerajaan Mataram.
-
Kenapa pengangkatan KGPH Purbaya diprotes? Adik Pakuwana XII, GKR Wandasari atau Gusti Moeng, menyebut pengangkatan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta tidak sesuai adat.
-
Dimana massa menggeruduk kantor KPU? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Apa yang terjadi di Pasuruan? Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, mengucapkan belasungkawa kepada petugas keamanan TPS yang gugur saat Pemilu 2024.
-
Siapa yang bertempur di Surabaya? Para pemuda rela bertempur menghadapi tentara Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Brimob di depan gedung Kejagung? 'Iya (benar ramai konvoi Brimob). (Kondisi Kejagung) Pintunya ketutup, enggak perhatiin cuma ya motornya doang. Rame-rame,' ucapnya saat ditemui, Minggu (26/6).
Usai membacakan amar putusan, juru sita pengadilan pun merangsek masuk ke dalam Gedung Graha Astranawa dengan dikawal ketat kepolisian. Upaya jurusita ini pun diadang oleh kubu eks Ketua DPW PKB Jatim. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan.
Beberapa orang yang dianggap menghalangi upaya eksekusi ini pun langsung diamankan oleh polisi.
"Putusan pengadilan ini tidak sah! Eksekusi ini tidak sah!" teriak massa pendukung eks Ketua DPW PKB Jatim Choirul Anam.
Upaya pengadangan ini pun tidak berlangsung lama. Sebab, jurusita bersama dengan aparat kepolisian berhasil memasuki gedung yang disengketakan. Upaya pengosongan terhadap barang-barang yang ada di dalam gedung pun dilakukan oleh sejumlah orang.
1.000 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Eksekusi
Sementara itu, Waka Polrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, untuk pengamanan proses eksekusi ini pihaknya mengerahkan setidaknya seribu orang aparat gabungan, yang terdiri dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
"Ada sekitar seribu aparat gabungan yang kita kerahkan untuk proses eksekusi ini," tegasnya.
Dikonfirmasi berapa orang yang diamankan saat proses eksekusi ini, Leo menegaskan tidak ada yang diamankan, namun ia mengakui ada beberapa orang yang ditenangkan oleh Kepolisian. "Bukan diamankan, tapi ditenangkan saja," katanya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, ada 3 orang yang sempat diamankan oleh polisi. Ketiga orang tersebut diketahui bernama Moch Kaiyis, Said dan Udik.
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memenangkan gugatan atas mantan ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya. Hal itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.
Dalam surat tersebut dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.
Pengadilan Negeri Surabaya menjalankan eksekusi Gedung Astranawa menyusul putusan inkrah yang menyatakan Partai Kebangkitan Bangsa selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah lahan seluas 3.819 meter persegi tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui, sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Lapangan Lagoon di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (24/8) sore.
Baca SelengkapnyaDua kelompok dalam satu organisasi kemasyarakatan terlibat keributan karena beda dukungan di Pilkada Palembang.
Baca SelengkapnyaTempat unjuk rasa dari lokasi Muktamar PKB sekitar 1,5 kilo meter, massa aksi diadang oleh aparat kepolisian dah pecalang
Baca SelengkapnyaDi sisi kanan, massa membakar ban bekas dan melemparkan botol-botol ke arah barikade petugas yang berada di dalam kawasan Gedung DPR/MPR.
Baca SelengkapnyaSpontan anggota yang lain langsung melindunginya dengan tameng plastik dan diarahkan menjauh dari lokasi.
Baca SelengkapnyaMereka coba kembali mendekati gedung DPRD sambil melempar botol, kayu dan batu.
Baca SelengkapnyaAdapun kericuhan terjadi sekitar dua kali, pukul 5 sore dan saat memasuki waktu salat Magrib.
Baca SelengkapnyaPembentang spanduk dukung Ganjar diduga dianiaya Paspampres.
Baca SelengkapnyaMassa mengatasnamakan kader Golkar datang sekira pukul 14.00 Wib. Tidak berselang lama kemudian, terjadi kericuhan.
Baca SelengkapnyaPengunjuk rasa mendesak Bawaslu untuk berkomitmen menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengajian dihadiri oleh Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah di Masjid Assalam Purimas Kota Surabaya dibubarkan paksa GP Ansor.
Baca SelengkapnyaLemparan batu, botol, dan benda lainnya sempat mewarnai kericuhan tersebut.
Baca Selengkapnya