Protes KaRutan, Akil Mochtar dan Anas dilarang dibesuk sebulan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diam-diam kembali menghukum dua tahanannya, yakni Akil Mochtar dan Anas Urbaningrum. Mereka dilarang menerima kunjungan keluarga selama satu bulan karena masalah sepele lantaran mengajukan protes terhadap kepala rumah tahanan KPK.
Kabar itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, kepada awak media melalui sambungan telepon. Dia mengaku bingung dengan hukuman terhadap kliennya itu. Padahal sebelumnya mereka juga kena sanksi selama sebulan lantaran ketahuan menyimpan dan mempergunakan telepon seluler secara sembunyi-sembunyi di rutan.
"Pak Akil kan sedang dihukum lagi sekarang. Kena sanksi lagi sama Pak Anas, sebulan lagi tidak boleh dibesuk oleh keluarga. Karena apa? Karena Akil sama Anas itu mengajukan surat protes tentang kinerja kepala rutan," kata Adardam di Jakarta, Rabu (25/11).
-
Kapan Anas Urbaningrum menyatakan pendapatnya tentang penjegalan capres? “Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada,“ kata Anas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
-
Kapan kasus Aiman diusut? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Adang dilakukan? Selain di acara hajatan berupa pernikahan dan khitanan, Adang juga kerap hadir dalam berbagai acara kebudayaan desa dan perayaan hari besar agama Islam di Kabupaten Serang, Banten.
-
Apa yang menurut Anas Urbaningrum tentang penjegalan capres? “Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada,“ kata Anas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Adardam bisa mengakui kesalahan kliennya saat ketahuan menyimpan ponsel. Tapi dalam sanksi lanjutan ini, dia merasa tidak mendapat penjelasan jelas.
"Jadi rupanya bagi KPK, protes itu pun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi. Seram lah pokoknya. Kalau ketangkap bawa HP, ribut, dan segala macam itu diberikan sanksi oke. Tapi kalau hanya protes secara tertulis, kemudian itu dianggap melanggar disiplin, walah gawat juga," ujar Adardam.
Adardam mengatakan, hukuman buat Anas dan Akil diberikan sejak 11 November lalu. Dia mengaku pasrah dan enggan menanyakan soal itu lantaran merasa tak ada gunanya. "Kami kan enggak berani nanya. Sudahlah, KPK itu adalah hukum, titik. Karena kan mengemukakan pendapat itu adalah hak yang dijamin konstitusi. Sudahlah, sekarang kami pasrah saja, terima nasib saja," ucap Adardam.
Hingga berita ini diturunkan Juru Bicara KPK Johan Budi belum memberikan konfirmasi soal kabar itu. Pesan singkat dilayangkan juga belum dibalas.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Kembali Bekerja
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaSementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaJohanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan.
Baca Selengkapnya