Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Protes KaRutan, Akil Mochtar dan Anas dilarang dibesuk sebulan

Protes KaRutan, Akil Mochtar dan Anas dilarang dibesuk sebulan Anas Urbaningrum jelang sidang vonis. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diam-diam kembali menghukum dua tahanannya, yakni Akil Mochtar dan Anas Urbaningrum. Mereka dilarang menerima kunjungan keluarga selama satu bulan karena masalah sepele lantaran mengajukan protes terhadap kepala rumah tahanan KPK.

Kabar itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, kepada awak media melalui sambungan telepon. Dia mengaku bingung dengan hukuman terhadap kliennya itu. Padahal sebelumnya mereka juga kena sanksi selama sebulan lantaran ketahuan menyimpan dan mempergunakan telepon seluler secara sembunyi-sembunyi di rutan.

"Pak Akil kan sedang dihukum lagi sekarang. Kena sanksi lagi sama Pak Anas, sebulan lagi tidak boleh dibesuk oleh keluarga. Karena apa? Karena Akil sama Anas itu mengajukan surat protes tentang kinerja kepala rutan," kata Adardam di Jakarta, Rabu (25/11).

Adardam bisa mengakui kesalahan kliennya saat ketahuan menyimpan ponsel. Tapi dalam sanksi lanjutan ini, dia merasa tidak mendapat penjelasan jelas.

"Jadi rupanya bagi KPK, protes itu pun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi. Seram lah pokoknya. Kalau ketangkap bawa HP, ribut, dan segala macam itu diberikan sanksi oke. Tapi kalau hanya protes secara tertulis, kemudian itu dianggap melanggar disiplin, walah gawat juga," ujar Adardam.

Adardam mengatakan, hukuman buat Anas dan Akil diberikan sejak 11 November lalu. Dia mengaku pasrah dan enggan menanyakan soal itu lantaran merasa tak ada gunanya. "Kami kan enggak berani nanya. Sudahlah, KPK itu adalah hukum, titik. Karena kan mengemukakan pendapat itu adalah hak yang dijamin konstitusi. Sudahlah, sekarang kami pasrah saja, terima nasib saja," ucap Adardam.

Hingga berita ini diturunkan Juru Bicara KPK Johan Budi belum memberikan konfirmasi soal kabar itu. Pesan singkat dilayangkan juga belum dibalas.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Sudah Kembali Bekerja
Dihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Sudah Kembali Bekerja

Dihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Kembali Bekerja

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya
Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan Anaknya
Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan Anaknya

Sementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya
Gus Muhdlor Ditahan 20 Hari ke Depan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Gus Muhdlor Ditahan 20 Hari ke Depan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Johanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya