Proyek Alkes Banten 'dimainkan' Atut dan Wawan bernilai Rp 9,3 M
Merdeka.com - Nilai kontrak proyek pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar. Proyek itulah yang diduga 'dimainkan' Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Alkes Banten tahun 2012. Nilai kontrak Rp 9.313.685.000," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP, melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (8/1).
Sayangnya Johan belum bisa menjelaskan nilai kontrak proyek alkes Banten di tahun 2010, 2011, dan 2013. Sebab, diduga Atut dan Wawan juga 'bermain' di proyek dalam tahun-tahun tersebut.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Siapa yang terlibat di Adang? Nantinya secara sukarela mereka akan berbagi tugas, mulai dari menanak nasi, membuat minuman, mengolah bumbu dan memasak lauk.
-
Kapan Atta dan Aurel hadir di Istana Berbatik? Beginilah penampilan menawan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah saat tiba di depan Istana Merdeka pada hari Minggu (1/10) yang lalu.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Apa yang dilakukan Atta ? Atta melakukan sesuatu setelah menyiram sang adik, sehingga Thariq memasang wajah cute begini.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Johan juga belum mengetahui berapa jumlah uang yang didapat Atut dan Wawan dari korupsi proyek pengadaan Alkes itu.
Atut dan Wawan resmi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinkes Banten. Penetapan itu sejak tanggal 6 Januari lalu.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013, penyidik temukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan RAC selaku Gubernur Banten dan TCW selaku Komisaris Utama PT BPP selaku tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Johan mengatakan Atut dan Wawan diduga menggelembungkan anggaran pengadaan alkes tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Atut dan Wawan berperan sebagai pengatur proyek tersebut. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, TCW telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan dan dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Atut menjadi tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaDugaan itu diketahui saat KPK memeriksa Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo.
Baca SelengkapnyaKerugian negara ini didapat sebagaimana hasil dari laporan auditPKN dan BPKP pusat.
Baca SelengkapnyaKejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Baca Selengkapnya