PSK tewas saat aborsi, 2 temannya dicokok polisi
Merdeka.com - Tindakan aborsi kembali merenggut korban jiwa. Renny Zahara (32) meregang nyawa setelah mencoba menggugurkan kandungannya. Berdasarkan penelusuran polisi, Renny diketahui merupakan seorang PSK. Dia indekost di Jalan Sei Rokan, Medan.
"Korban tewas Senin 1 Desember 2014 dini hari sekitar pukul 00.00 WIB karena pendarahan," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Nicolas Sidabutar, Jumat (5/12).
Setelah Renny tewas, polisi pun menangkap dua orang yang membantu tindakan aborsi itu. Keduanya masing-masing Ratnawati (36), warga Jalan Pendawa Km 12, Sunggal, Deli Serdang, dan Murlinawati Tanjung (46), warga Jalan Darussalam, Medan.
-
Kenapa buronan ditetapkan sebagai DPO? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Siapa yang baru saja keguguran? Kemarin (4/12/23), Sarah Gibson ngepost foto USG di IG. Bukan buat ngumumin hamil, tapi buat ceritain lagi keguguran.
-
Siapa yang menjadi DPO dalam kasus pembunuhan Vina? Setelah delapan tahun berlalu, ternyata kasus ini masih menyisakan DPO yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Mereka adalah Andi, Dani dan Pegi Setiawan atau Perong.
-
Siapa yang menemukan bayi tersebut? Bayi mungil yang diberi nama Bella oleh ART Nana Mirdad, yang pertama kali menemukannya, akhirnya bisa tenang dan tertidur setelah merasa hangat dan kenyang setelah minum susu.
Ratnawati dan Murlinawati merupakan orang yang mengenalkan Renny dengan seorang bidan F br S, bidan yang melakukan tindakan aborsi. Sang bidan ini masih diburu polisi dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan penyelidikan polisi, kejadian ini berawal saat Renny meminta bantuan Ratnawati karena dia ingin menggugurkan kandungannya. Dia meminta untuk dicarikan orang yang bisa melakukan tindakan aborsi.
Ratnawati kemudian menghubungi temannya Murlinawati Tanjung. "Murlinawati ini kemudian mengenalkan mereka dengan seorang bidan berinisial F br S pada 28 November 2014," sambung Ronny.
F br S setuju untuk memenuhi permintaan Renny dengan biaya Rp 2,8 juta. Biaya itu dialokasikan masing-masing untuk F br S Rp 1 juta, Murlinawai Rp 1,3 juta, dan Ratnawati Rp 500 ribu.
"Aku enggak mau sebenarnya, tapi karena dipaksa si Renny aku jadi mau. Aku dijanjikan Rp 1,3 juta tapi baru dikasih Rp 600 ribu," aku Ratnawati
Aborsi pun dilakukan di kamar 144 Hotel LG, Jalan Nibung Raya, Medan, pada Jumat 28 November 2014 sekitar pukul 6.30 WIB. Namun tindakan medis ilegal itu ternyata tidak sukses. Keesokan harinya, Sabtu (29/11), Renny kesakitan dan mengalami pendarahan.
Senin (1/12), Renny dibawa ke RSU Bunda Thamrin, kemudian dirujuk ke RSU Pirngadi Medan. Perempuan itu meninggal di perjalanan.
"Berdasarkan hasil koordinasi kita dengan dokter, ternyata masih ada bagian janin yang tertinggal di rahim korban," sambung Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Oscar S Setjo.
Tewasnya Renny dilaporkan pihak RSU Pirngadi ke polisi. Petugas sempat lama menemukan identitas Renny. Dia akhirnya dikenali dan lokasi indekosnya ditemukan.
Selanjutnya, polisi memburu pihak yang membantu tindakan aborsi itu. Ratnawati dan Murlinawati pun ditangkap. Petugas juga mengamankan pakaian yang bernoda darah, SIM C atas nama Renny Zahara, 2 lembar kwitansi, dan surat kematian dari RS Pirngadi Medan.
Polisi menjerat Ratnawati dan Murlinawati dengan Pasal 194 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 348 ayat (2) KUHP. "Ancamannya 10 tahun penjara," ucap Oscar.
Polisi masih mengembangkan kasus aborsi ini. Selain memburu bidan F br S, mereka juga menyelidiki kemungkinan praktik aborsi lain yang dilakukannya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban ternyata sudah dua kali mengalami kehamilan. Kehamilan pertama, juga dilakukan aborsi.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.
Baca SelengkapnyaSelain telah menetapkan tersangka, Trunoyudo menyampaikan penyidik saat ini juga telah mengumpulkan berbagai macam alat bukti.
Baca SelengkapnyaMelakukan penyedotan septic tank yang diduga tempat pembuangan janin.
Baca SelengkapnyaKorban diketahui mahasiswi Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik. Dia merupakan pendatang yang berasal dari Padang Utara, Padang, Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.
Baca SelengkapnyaKini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
Baca SelengkapnyaDua sejoli berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi usai melakukan praktik aborsi hasil hubungan gelap.
Baca SelengkapnyaSkenario aborsi terungkap usai keduanya meminta surat pengantar pemakaman.
Baca SelengkapnyaAparat Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan menetapkan kekasih mahasiswi Universitas Sriwijaya yang tewas usai mengkonsumsi pil aborsi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSalah satu pelaku nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis.
Baca SelengkapnyaPolisi mengerahkan anjing pelacak saat melakukan pengecekan TKP yang ke 5.
Baca Selengkapnya