PT MNB tolak putusan Kejagung serahkan tol JORR S ke PT Hutama Karya
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan hak pengelolaan (konsesi) ruas jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi S di Pondok Pinang-Jagorawi kepada PT Hutama Karya milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
Kuasa hukum PT Marga Nurindo Bhakti (MNB), Hamdan Zoelva mengatakan selaku pemilik hak konsesi jalan tol JORR seksi S menolak eksekusi pengelolaan jalan tol tersebut diserahkan ke PT Hutama Karya.
"Karena MNB merupakan pihak yang berhak atas konsesi atau pengelolaan jalan tol di atas setelah mendapatkannya pada tahun 1992 dan telah menyelesaikan serta mengoperasikan Jalan Tol JORR S sejak 1 September 1995," kata Hamdan saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (29/3).
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Siapa yang meminta Kejagung terus usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
Hamdan menjelaskan, Kejagung sebelumnya sempat menyita hak konsesi PT MNB pada 1 Juli 1998 sebagai barang bukti terkait penyidikan kasus korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karta senilai Rp 1,05 triliun dan USD 471.000.000.
Bahkan, kata dia, Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara ini dengan putusan Nomor 720 K/Pid/2001, tanggal 11 Oktober 2001. Dalam putusan itu disebutkan jika terdakwa I, Thamrin Tanjung selaku pegawai PT Hutama Karya dan terdakwa II, Tjokorda Raka Sukawati selaku Direktur Utama PT Hutama Karya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
"Dalam amar putusannya juga, diputuskan bahwa barang bukti berupa hak konsesi JORR S harus dikembalikan kepada MNB," terang Hamdan.
Hamdan menambahkan, putusan MA tersebut pun telah dieksekusi Kejagung pada tanggal 6 Februari 2013 Februari silam. Di mana hak konsesi JORR S diserahkan ke PT MNB dan PT Hutama Karya.
"Dengan dilaksanakan eksekusi oleh Kejagung pada tanggal 16 Maret 2016 dengan menyerahkan kepada PT Hutama Karya, maka telah terjadi eksekusi ganda (double execution) atau eksekusi lebih dari satu kali atas satu putusan pengadilan yang sama," tegasnya.
Atas hal tersebut, MNB meminta Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono serta Badan Pengaturan Jalan Tol agar membatalkan penyerahan hak konsesi JORR S kepada pihak yang tidak memiliki landasan kepemilikan secara hukum demi menghindari komplikasi hukum dan kegaduhan politik.
"Serta ketidakpercayaan para pelaku usaha terhadap kepastian hukum dan keadilan hukum dalam berbisnis di Indonesia," pungkas Hamdan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengeksekusi dan menyerahkan hak pengelolaan Jalan Tol Lingkar Luar Seksi S/South (Selatan) Pondok Pinang-Jagorawi yang semula dipegang PT Marga Nurindo Bhakti ke tangan BUMN, PT Hutama Karya.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menuturkan, eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan MA No: 720 K/Pid/2001, atas nama Ir Thamrin Tanjung.
"Kejaksaan dan Kementerian PUPR sepakat menyelamatkan aset negara berupa tol JORR seksi S Pondok Pinang-Jagorawi," ucap Prasetyo di Kejagung, Rabu (16/3) lalu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulai tahun 2026 mendatang, Hutama Karya akan lebih banyak melepas kepemilikan tol dari pada membangun tol JTTS.
Baca SelengkapnyaSofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaPemerintah menolak usulan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dilayangkan kubu Pontjo Sutowo.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaMutu Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI)
Baca SelengkapnyaWakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo berharap, hingga akhir 2024, Tol Trans Sumatera akan tersambung dari Bakauheni sampai Jambi.
Baca SelengkapnyaKPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
Baca SelengkapnyaBasuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.
Baca SelengkapnyaKonstruksi Tol MBZ dari beton ke baja telah disetujui oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Baca SelengkapnyaPT Membran Utama sempat melakukan audit kualitas Tol MBZ selama 6 bulan pada 2020, khususnya struktur bagian atas jalan tol
Baca SelengkapnyaNamun pemerintah tak ingin perusahaan tol baik BUMN maupun swasta kesulitan secara finansial lewat sistem itu.
Baca SelengkapnyaIndobuildco sempat merayu pemerintah untuk membeli tanah negara di area lahan Hotel Sultan.
Baca Selengkapnya